Kuasa Hukum Dito Mahendra: Kalau Nikita Mirzani Tak Ditahan, Bisa Jadi Berulah Lagi
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menilai langkah Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah tepat.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, buka suara terkait penahanan Nikita Mirzani yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang.
Menurut dia, langkah Kejaksaan Negeri Serang sudah tepat.
Diketahui Nikita Mirzani ditahan berkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan, Salat Dhuha hingga Tidur Satu Sel dengan 8 Tahanan Lain
"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet Rissy kepada Warta Kota saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/10/2022).
Yafet menambahkan, ada dua poin yang menjadi alasan prosedural penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri Serang.
"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 ayat 2 KUHAP. Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," jelasnya.
Yafet menduga, jika tidak menahan Nikita Mirzani, kemungkinan terjadinya hal yang tak diingingkan akan timbul.
"Karena kalau tidak ditahan, bisa jadi Nikita berulah lagi," ucapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Sempat Histeris Sebut Nama Dito Mahendra
Selain itu, Yafet Rissy juga menduga jika Nikita Mirzani tidak ditahan nantinya akan menghambat penuntutan dari Kejaksaan.
"Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif. Jadi penahanan ini kami anggap sangat tepat," ujar Yafet Rissy.
Permintaan Nikita Mirzani saat ditahan
Sejak Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten ada daftar permintaan dari sang artis. Apa saja permintaan Nikita Mirzani?
Daftar permintaan Nikita Mirzani selama ditahan disampaikan pada sang manajer, Dhea Hanifa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.