Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Dito Mahendra: Kalau Nikita Mirzani Tak Ditahan, Bisa Jadi Berulah Lagi

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menilai langkah Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah tepat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Dito Mahendra: Kalau Nikita Mirzani Tak Ditahan, Bisa Jadi Berulah Lagi
Kolase Tribunnews
Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, buka suara terkait penahanan Nikita Mirzani yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang.

Menurut dia, langkah Kejaksaan Negeri Serang sudah tepat.

Diketahui Nikita Mirzani ditahan berkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan, Salat Dhuha hingga Tidur Satu Sel dengan 8 Tahanan Lain

"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet Rissy kepada Warta Kota saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/10/2022).

Yafet menambahkan, ada dua poin yang menjadi alasan prosedural penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri Serang.

"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 ayat 2 KUHAP. Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Yafet menduga, jika tidak menahan Nikita Mirzani, kemungkinan terjadinya hal yang tak diingingkan akan timbul.

"Karena kalau tidak ditahan, bisa jadi Nikita berulah lagi," ucapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Sempat Histeris Sebut Nama Dito Mahendra

Selain itu, Yafet Rissy juga menduga jika Nikita Mirzani tidak ditahan nantinya akan menghambat penuntutan dari Kejaksaan.

"Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif. Jadi penahanan ini kami anggap sangat tepat," ujar Yafet Rissy.

Permintaan Nikita Mirzani saat ditahan 

Sejak Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten ada daftar permintaan dari sang artis. Apa saja permintaan Nikita Mirzani?

Daftar permintaan Nikita Mirzani selama ditahan disampaikan pada sang manajer, Dhea Hanifa.

Menurut manajernya, permintaan Nikita Mirzani selama dipenjara seputar keperluan sehari-hari.

Dari daftar permintaan Nikita Mirzani tak lepas dari penmpilannya.

Nikita Mirzani minta baju tidur, bandanda hingga skincare.

Manajer Artis Nikita Mirzani, Dhea Hanifa membawakan keperluan untuk kliennya selama ditahan di Rutan Serang.

Dari pantaun TribunBanten.com pada Selasa (25/10/2022) malam, Dhea Hanifa tampak menjinjing dua tas berlogo Hermes berwarna oranye.

"Aku bawain dia baju ganti, baju tidur, dia minta dibawain bandana buat bisa dia pakai, bawain alat mandi, skincarenya, ya barang-barang yang biasa dia pakai," ujar Dhea, saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) malam.

Sebelumnya dilansir Tribun Banten (Tribunnews.com Network) saat ditahan, Niki tidak membawa apa-apa.

Kalau ada barang-barang yang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam rutan, sudah diserahkan pihak Rutan kepada pengacara Nikita.

"Kalau ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.

Satu Sel dengan 8 Tahanan

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten membenarkan jika Nikita Mirzani ditahan di rutan Kelas IIB Serang dan tinggal bersama 8 orang tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.

Kadivas Kemenkumham Banten, Juno menjelaskan artis Nikita berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang sudah ditempatkan di Rutan selama 20 hari kedepan smapai 13 November 2022.

"Sudah dilakukan penahan di rutan kelas IIB Serang, atas Surat Perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya, dengan 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang," ujar Juno saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Juna menyampaikan, fasilitas yang diterima artis Nikita sama dengan yang lainnya. Tidak ada perlakuan secara khusus walaupun dia dikenal sebagai artis.

"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya.

Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar untuk serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada.

Baca juga: Sempat Jadi Alasan Batal Dibui, Keterlibatan Anak dalam Penahanan Nikita Mirzani Kembali Disinggung

"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.

Suasana di dalam sel berjalan normal, Niki bersosialisasi dengan semuanya.

"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.

Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.

"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.

Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.

"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak. Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.

(Arie Puji Waluyo/mildaniati)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas