Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Ditahan, Ini Jejak Kasusnya, Berawal dari Sindiran Lalu Dilaporkan Dito Mahendra

Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nikita Mirzani Ditahan, Ini Jejak Kasusnya, Berawal dari Sindiran Lalu Dilaporkan Dito Mahendra
kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten
Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya.

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Soal Penahanan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Sebut Sahabat Diperlakukan Bak Penjahat Berat

Nikita Mirzani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Kini kasus atas laporan kekasih Nindy Ayunda itu sudah masuk ketahap dua.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada dikutip TribunBanten.com (Tribunnews.com Network).

Saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), Freddy menuturkan Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani ditahan terhitungs ejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Berita Rekomendasi

Alasan Penahanan Nikita Mirzani
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan 20 Hari, Ini Pernyataan yang Dinilai Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.

Nikita Mirzani hanya diminta untuk wajib lapor di Polresta Serang Kota.

Saat ini, berkas perkara terhadap kasus yang menjerat artis cantik Nikita Mirzani sudah masuk ke tahap dua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas