Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Ditahan Selama 20 Hari Kedepan, Kasusnya dengan Dito Mahendra Segera Disidangkan

Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan penghinaan terhadap pelapor bernama Dito Mahendra.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nikita Mirzani Ditahan Selama 20 Hari Kedepan, Kasusnya dengan Dito Mahendra Segera Disidangkan
Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan penghinaan terhadap pelapor bernama Dito Mahendra. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan penghinaan terhadap pelapor bernama Dito Mahendra.

Nikita Mirzani ditahan Selasa (25/10/2022), usai penyidik Polresta Serang Kota melakulan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Ini Jejak Kasusnya, Berawal dari Sindiran Lalu Dilaporkan Dito Mahendra

Pihak Kejaksaan Negeri Serang, Banten mengatakan Nikita Mirzani ditahan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.

Kini Selebriti yang biasa disapa Nyao ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang,

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani hingga 20 hari ke depan.

"Bahwa tersangka (Nikita Mirzani) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang," kata Rezkinil Jusar lewat pernyataan tertulisnya, Selasa malam.

Baca juga: Fahmi Bachmid Sebut Dito Mahendra Tolak Diperiksa Terkait Kasus Penyekapan Mantan Sopir Nindy ayunda

Berita Rekomendasi

Rezkinil menambahkan, dalam kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, janda tiga anak itu dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani pun terancam hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara.

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022). (Tribun Banten)

"Kami segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.

Rezkinil menjelaskan kronologi perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, dimana wanita yang akrab disapa Niki ini melalui akun instagramnya, Mei 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan, Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Serang

Nikita Mirzani mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar atau foto Mahendra Dito, yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.

Kemudian, mantan istri Sajad Ukra itu mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

"Dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito," ujar Rezkinil Jusar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas