Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Sudah Bisa Ketawa di Rutan, Beda Sikap Waktu di Kantor Kejaksaan, Emosinya Meledak

Dalam waktu relatif singkat Nikita Mirzani sudah berinteraksi dengan penghuni rutan lainnya. Mereka melakukan kegiatan bersama.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Sudah Bisa Ketawa di Rutan, Beda Sikap Waktu di Kantor Kejaksaan, Emosinya Meledak
Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani membeberkan kondisinya pasca operasi di Swiss dan kini sudah tak merasakan keluhan seperti sebelumnya. 

Ibu tiga anak itu djerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal pencemaran nama baik.

Kasus yang menjerat Niki, sapaan akrabnya, sudah masuk ke tahap dua, dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

kolase warta kota/instagram
kolase warta kota/instagram (kolase warta kota/instagram)

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy D Simanjuntak menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Serang.

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana dengan pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih.

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022). (Tribun Banten)
Berita Rekomendasi

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Tahu akan ditahan, Nikita Mirzani berteriak-teriak menumpahkan emosi di ruangan Kejaksaan Negeri Serang.

"Kalian jahat, kalian dibayar berapa. Emang siapa Dito Mahendra itu?" seru Nikita dengan suara keras.

Dito Mahendra dan Nindy Ayunda dilaporkan ke polisi oleh mantan sopirnya dengan tuduhan penyekapan selama 30 hari. Tapi kasus ini masih berproses di kepolisian.

Pantauan TribunBanten.com saat berada di lokasi, sekitar pukul 18.00 WIB terdengar suara diduga Nikita Mirzani teriak-teriak di dalam ruangan Kejaksaan Negeri Serang.

Tampak dari ruangan tempat Nikita diperiksa, Fahmi Bahcmid selaku kuasa hukum keluar dari ruangan.

Setelah itu sejumlah petugas kepolisian perempuan (polwan) yang berada di ruang tunggu masuk ke ruangan.

Beberapa menit kemudian, Nikita tampak tidak terdengar kembali suaranya.

Namun di depan kantor Kejaksaan Negeri Serang terlihat mobil tahanan sudah terparkir.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Hari Pertama Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Salat Dhuha dan Buat Kerajinan Tangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas