Pernah Disumbang Rp100 Juta, Bunda Corla Berdoa saat Nikita Mirzani Ditahan: Anggaplah Itu Kehilafan
Bunda Corla pernah disumbang Nikita Mirzani Rp100 juta saat live, kini beri doa saat tahu sang artis kini ditahan.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Cynthia Corla Pricillia atau Bunda Corla sudah mengetahui kabar Nikita Mirzani ditahan.
Bunda Corla mendukung Nikita Mirzani hingga memberikan doa supaya masalahnya cepat selesai.
Diketahui hubungan Bunda Corla dan Nikita Mirzani terjalin baik.
Apalagi sebelum ditahan, Nikita Mirzani sempat menyumbang Bunda Corla Rp100 juta saat live Instagram.
Niat Nikita Mirzani menyawer Bunda Corla yakni untuk membantu.
Disebutkan Nikita uang tersebut nantinya akan disalurkan lagi oleh Bunda Corla kepada anak Yatim Piatu yang membutuhkan di Jerman.
Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra: Kalau Nikita Mirzani Tak Ditahan, Bisa Jadi Berulah Lagi
"Iya (sumbang Rp 100 juta) itu sih buat bantu-bantu saja sih, kan dia suka kasih sumbangan itu kan," ucap Nikita, dikutip dari YouTube Trans7 Official.
"Itu mah buat bantu saja disalurin lagi sama Bunda Corla," imbuhnya.
Kini mengetahui Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Bunda Corla ikut memberikan doa.
"Doa bunda, semoga Tuhan mengijabah doaku,"
"Semoga urusan nikita Mirzani cepat selesai," ucap Bunda Corla dalam live Instagram-nya, @corla_2.
Ia menyebut kesalahan yang dilakukan Nikita hanyalah bentuk kekhilafan.
Dikatakan Bunda Ciorla, Nikita bisa saja berkata tanpa berpikir terlebih dahulu.
Sehingga bisa membuat orang lain merasa tersinggung dengan ucapannya.
"Anggaplah itu kekhilafan dia. Setiap menusia memiliki rasa kekhilafan, memiliki kata-kata di luar kesadaran," lanjutnya.
Bunda Corla berharap masalah yang dihadapi Nikita segera selesai.
Bunda Corla mengakui Nikita orang yang baik, pun pernah berbuat kebaikan padanya.
"Tapi kita berharap semoga masalahnya cepat selesai,"
"Karena dia pernah berbuat baik pada bunda, bunda doakan semoga perkaranya cepat selesai," terangnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Belum Bisa Ditemui, Manajer Titip Makanan dan Keperluan ke Petugas Rutan
Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari
Kepala Kejaksaan Negeri, Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan Nikita akan dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan.
Terhitung dari 25 Oktober hingga 13 November 2022, mendatang.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy, dikutip dari Tribun Banten.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif, pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Nikita disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Kondisi Nikita Mirzani, Tidur Satu Sel dengan 8 Tahanan Lain
Kondisi Nikita selama ditahan diungkapkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naksabani.
Diketahui, Nikita ditahan di blok khusus wanita di kamar Anyelir, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Pihaknya mengatakan upaya Nikita dinilai luar biasa selama menjadi tahanan.
Bahkan disebutkan Dody, Nikita sempat salat dhuha bersama tahanan lain.
Kemudian, Nikita juga mengikuti sejumlah kegiatan di sana.
"Sejauh ini Nikita Mirzani punya effort yang luar biasa saya dapat laporan sudah melakukan salat dhuha kemudian dilanjutkan ada kegiatan menyulam, kemudian bikin satu kotak tisu, tempat rokok. Luar biasa sekali," paparnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (26/10/2022).
Dody menyebut Nikita menikmati keseharian selama di rutan.
"Fun fun aja di dalam," sambungnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul(TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)