Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ratu Meta Sambangi KPAI, Adukan Mantan Suami Diduga Tak Beri Nafkah Anak Selama 10 Tahun

Penyanyi dangdut Ratu Meta sudah habis kesabaran melihat mantan suaminya abai memberi nafkah anak.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ratu Meta Sambangi KPAI, Adukan Mantan Suami Diduga Tak Beri Nafkah Anak Selama 10 Tahun
Tribunnews.com/ Alivio
Ratu Meta Didampingi Kuasa Hukumnya Saat Membuat Aduan di KPAI Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesabaran penyanyi dangdut Ratu Meta tampaknya sudah mencapai batas.

Setelah dirinya melaporkan mantan suami, William ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, kini Ratu Meta mengadukan hal serupa ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam aduannya, Ratu Meta menyebut mantan suaminya tidak memberi nafkah anaknya sejak usia 4 bulan hingga berumur 10 tahun, bahkan menemui putrinya.

Baca juga: Ratu Meta Ungkap Kondisi Zaskia Gotik Jelang Persalinan Anak Kedua: Inner Beauty-nya Lebih Keluar

Dikhawatirkan kondisi mental sang buah hati di masa depan terganggu.

"Tujuannya agar mempermudah, mempercepat proses saya selama saya mengajukan penelantaran anak, harusnya memang ke KPAI dulu tapi saya jalur hukum ke Polda dulu dan sekarang saya ke KPAI," kata Ratu Meta di Kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Seperti diketahui, awalnya Ratu Meta telah memberi somasi terhadap William pada awal 2022, kemudian melaporkan dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya.

BERITA REKOMENDASI

Terkait kasus ini, pihak kepolisian pun sudah memanggil William untuk diperiksa, namun dia selalu mangkir panggilan karena alasan kesehatan.

David Da Silva selaku kuasa hukum Ratu Meta mengatakan, bahwa William dilaporkan dengan Pasal 49 UU RI No. 23 Tahun 2004.

Pasal 49 UU PKDRT dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta, bahwa setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

"Apabila tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, jadi problem hukum sendiri, pidana, dan ada sanksi hukum ini bukan lagi ranah privat tapi ranah publik," ujar David Da Silva.

David juga sudah berkomunikasi dengan William untuk segera hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.


"Ketika dapat surat kuasa saya langsung berkomunikasi dengan yang bersangkutan, beliau menyatakan segera hadir secepatnya meski alasannya ada kewajiban pekerjaan," ujar David.

Adapun laporan yang dibuat Ratu Meta terdaftar dengan Nomor: LP/B/2927/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Sebagai tambahan, dari putusan sidang cerai Ratu dengan William, hakim saat itu memutuskan jika William harus memberikan nafkah untuk anaknya sebesar Rp 3 juta per bulan.

Angka tersebut di luar biaya pendidikan, kesehatan, asuransi, dan yang lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas