Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Dito Mahendra Beri Tanggapan Soal Penahanan Nikita Mirzani: Tindakan yang Tepat

Kini Nikita Mirzani ditahan soal kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Pengacara Dito Mahendra beri tanggapan soal penahanan Nikita Mirzani.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pengacara Dito Mahendra Beri Tanggapan Soal Penahanan Nikita Mirzani: Tindakan yang Tepat
Kolase Tribunnews
Kini Nikita Mirzani (kanan) ditahan soal kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy (kanan) beri tanggapan soal penahanan Nikita Mirzani. 

Persoalan ini bermula dari unggahan Story Instagram Nikita Mirzani.

Dito Mahendra mengaku tidak pernah berinteraksi secara langsung dengan Nikita.

Melihat unggahan Nikita yang menyindirnya, dito pun merasa kaget.

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP," kata Dito.

"Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," tambahnya.

Yafet membeberkan isi unggahan Nikita Mirzani yang blak-blakan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.

"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," terang Yafet Rissy.

BERITA TERKAIT

Bahkan, dalam unggahan itu menyebut Dito sebagai penipu dan pemberi harapan palsu.

"'Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP, kepada para senior, namanya Dito Mahendra'," bunyi unggahan Nikita.

Atas dasar tersebut, Dito Mahendra merasa unggahan Nikita Mirzani itu mencemarkan nama baiknya.

Sehingga Dito mengambil tindakan untuk melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kasus yang menjerat Niki, sapaan akrabnya, sudah masuk ke tahap dua.

(Tribunnews.com/Dicha Devega) (Kompas.com/Vincentius Mario)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas