Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Habiskan Rp 10 Juta untuk Beli Pizza yang Disantap Dirinya Bersama Penghuni Rutan

Nikita Mirzani menghabiskan uang Rp 10 juta untuk memesan pizza yang akan disantap dirinya bersama penghuni Rutan Kelas IIB Serang.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nikita Mirzani Habiskan Rp 10 Juta untuk Beli Pizza yang Disantap Dirinya Bersama Penghuni Rutan
Grid.ID/Corry Wenas Samosir
Nikita Mirzani menghabiskan uang Rp 10 juta untuk memesan pizza yang akan disantap dirinya bersama penghuni Rutan Kelas IIB Serang. 

Kepala Rutan Kelas II B Serang Doddy Naksabani mengatakan, Nikita Mirzani sudah mulai berbaur dengan para Warga Binaan.

Saat ini, Nikita ditempatkan di kamar blok perempuan bersama sejumlah warga binaan lainnya.

"Nikita di kamar sama seperti yang lain, dia di kamar yang jumlahnya 8 orang dan ditambah Niki jadi ada peningkatan," jelasnya.

Gerak gerik artis yang akrab disapa 'Nyai' ini terus diawasi oleh petugas rutan dan tidak dibiarkan untuk bebas berkeliaran begitu saja.

Baca juga: Pihak Kejari Serang Benarkan Nikita Nirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementar itu, pengacara Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya banyak berolahraga dan berdoa selama di dalam rutan.

"Dia di sini untuk intropeksi diri dan membaur dengan yang lain," terangnya.

"Saat ini kita bahas bagaimana orang yang didzolimi berdoa siang dan malam," kata Fahmi, diberitakan TribunBanten.com.

Baca juga: Ingin Makan Pizza, Nikita Mirzani Beli Ratusan Box untuk 700 Orang di Rutan, Habiskan Rp 10 Juta

BERITA REKOMENDASI

Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 mendatang.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas