Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Singgung Upaya Melarikan Diri
Penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak, upaya melarikan diri menjadi pertimbangan kejaksaan.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani resmi ditolak Kejaksaan Negeri Serang.
Bukannya tanpa alasan, penangguhan penahanan ini ditolak mempertimbangkan dugaan upaya melarikan diri Nikita Mirzani.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak menegaskan keputusan ini merupakan hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Khawatir Ibunya Ditahan, Ini Cara Fahmi Bachmid Kuatkan Loly:Dia Bukan Teroris
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Pihaknya menegaskan kembali alasan sesuai pasal subyektif, Nikita melarikan diri.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memang kembali mengajukan penangguhan penahanan atas Nikita Mirzani.
Ia berharap kliennya hanya dikenai wajib lapor atas kasusnya dengan Dito Mahendra.
Fahmi juga membantah upaya kliennya melarikan diri.
"Saya menggunakan diri saya selaku pengacara sebagai jaminan Nikita Mirzani melarikan diri," tegas Fahmi terpisah.
Dia juga mengelak kliennya akan menghilangkan barang bukti.
"Bagaimana bisa menghilangkan barang bukti, kan semuanya sudah ada di kejaksaan," tandasnya.
Akibat penolakan penangguhan penahanan ini, Nikita Mirzani tetap ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.
Fahmi Tegaskan Nikita Mirzani Bukan Teroris