Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Singgung Upaya Melarikan Diri
Penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak, upaya melarikan diri menjadi pertimbangan kejaksaan.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Sri Juliati
Diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sejak Selasa (25/10/2022) malam.
Nikita Mirzani ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Dito Mahendra.
Dikutip pada kanal YouTube Seleb Oncam News, Fahmi Bachmid optimis Nikita Mirzani tak bersalah di pengadilan nanti.
Bagi Fahmi Bachmid yang dilakukan Nikita Mirzani bukan lah sebuah perbuatan pidana.
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Kasus Kiki The Potters Kembali Diusut
Namun, Nikita Mirzani dinilai telah melakukan tindak pidana sehingga dilakukan proses penahanan.
"Menurut tafsir itu adalah sebuah perbuatan pidana, menurut tafsirnya kami itu bukan. Urusan tafsir menafsir nanti di pengadilan," terang Fahmi Bachmid, Jumat (28/10/2022).
"Statement-nya ada, dia ambil dari tulisan-tulisan, apakah itu tindakan pidana, tidak ada satu pun yang boleh menghukum kecuali hakim," sambung Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid tak terima Nikita Mirzani ditahan, ia pun menegaskan bahwa kliennya bukan seorang pembunuh apa lagi seorang teroris.
"Niki bukan pembunuh, Niki bukan narkotik, Niki bukan teroris."
"Dia hanya memposting pendapat dia bahwa ini ada seseorang yang bermasalah," tegas Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid pun sangat optimis bahwa Nikita Mirzani tak lakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Sangat optimis. Orang posting-posting gitu jadi masalah seperti ini gimana," ucap Fahmi Bachmid.
"Bukan saya yang membuktikan, itu tugasnya jaksa," tambah Fahmi Bachmid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.