Minta Kasus Nikita Mirzani Segera Disidangkan, Kuasa Hukum: Jangan Dianggap sebagai Kasus Teroris
Fahmi Bachmid minta kepada jaksa untuk segera melimpahkan kasus kliennya ke pengadilan. Nikita Mirzani sudah siap menghadapi sidang di pengadilan.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Hal ini dibenarkan oleh Freddy Simandjuntak, Kepala Kejari Serang.
"Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM. Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," kata Freddy Simandjuntak di Serang, Banten, baru-baru ini.
Adapun alasan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak.
"Sebagaimana pernah disampaikan alasan subyektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dan yang kedua alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," jelas Freddy Simandjuntak.
Selain itu, Nikita Mirzani sebelumnya dinilai sempat tidak kooperatif saat proses awal penyelidikan.
Hal tersebut menjadi alasan lainnya penangguhan penahanan Nikita ditolak Kejari Serang.
"Berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap 2. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," tutup Freddy Simandjuntak.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Mohammad Alivio Mubarak Junior)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.