Minta Kasus Nikita Mirzani Segera Disidangkan, Kuasa Hukum: Jangan Dianggap sebagai Kasus Teroris
Fahmi Bachmid minta kepada jaksa untuk segera melimpahkan kasus kliennya ke pengadilan. Nikita Mirzani sudah siap menghadapi sidang di pengadilan.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRUBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid minta kasus kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan atau disidangkan.
Nikita Mirzani tengah ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten atas laporan Dito Mahendra.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun jaksa menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, kini Fahmi Bachmid minta kepada jaksa untuk segera melimpahkan kasus kliennya ke pengadilan.
"Kami minta supaya dari pihak jaksa ini kasus jangan dianggap sebagai kasus teroris yang begitu berputar cukup lama, limpahkan saja," tegas Fahmi Bachmid.
Baca juga: Sepekan di Penjara, Nikita Mirzani Makin Akrab dengan Napi Penghuni Rutan Serang Banten
"Apa sih yang menjadi masalah yang sebenarnya, apakah seperti postingan itu atau kah lain-lain. Yang jelas, Niki itu memposting tulisan," sambung Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menyebut Nikita Mirzani sudah siap menghadapi sidang di Pengadilan Negeri.
Disebut, Nikita Mirzani bakal buka-bukaan dalam persidangan kelak.
"Saya sampaikan kepada dia (Nikita Mirzani) 'Nik, kita harus siap-siap sidang saja.'
'Sidang ini segera kita hadapin tentang postingan-postingan kamu itu jelaskan. Apakah keterkaitan itu semua itu nanti benar.' Kita nanti menjelaskan semua di persidangan," terang Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menyebut kondisi Nikita Mirzani di dalam tahanan dalam keadaan sehat.
Baca juga: Kabar Nikita Mirzani di Penjara, Santai Tertawa dan Traktir Makan Semua Penghuni Rutan Serang Banten
Penjelasan Kejari Serang Soal Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.