Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ibunda Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suami Atas Dugaan Kasus Mafia Tanah, Nilainya Ratusan Miliar

Tommy diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan akte autentik yaitu berupa membuat surat kuasa jual yang diduga isinya palsu

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ibunda Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suami Atas Dugaan Kasus Mafia Tanah, Nilainya Ratusan Miliar
Tribunnews.com/Mohammad Alivio
Ibunda artis Angbeen Rishi, Yulia hari ini menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan kepolisian terkait kasus dugaan mafia tanah, Kamis (3/11/2022). Tak sendiri, Yulia didampingi kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak untuk melaporkan mantan suaminya, Tommy Rishi 

Dengan begitu Yulia tidak bisa memenuhi panggilan pihak persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun, pihak pengadilan justru menerima gugatan penggugat dalam perkara tersebut. 

Proses persidangan juga berjalan dalam kurun waktu singkat.

"Baru didaftarin, langsung pembuktian, langsung putusan, ajaib toh, ini lah yang kita sebut dengan mafia peradilan, nah bagaimana caramya menggugat sesoranv dengan alamat palsu memasukan keterangan palsu, kemudian daftar bukti yang palsu, akta jual beli palsu, dia melegitimasi perbuatan jahatnya itu dan diterima hakim pula," tutur Kamarudin. 

Kamarudin mengklaim pihaknya sudah memiliki cukup bukti. 

"Buktinya ada satu bundle tadi maka saya laporkan ke SPKT Bareskrim Polri karena buktinya ada banyak artinya perkara sudah matang tinggal tangkap aja," tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yulia mengatakan dugaan tindakan tersebut dilakukan sejak 2013 lalu.

Berita Rekomendasi

"Saya ngalamin ini 2013, saya berharap bisa selesai secara kekeluargaan. Kita kan lebih enak selesai baik-baik. Tapi saya mengalami jalan buntu. Sudah saya konsultasi sama abang," ungkap Yulia. 

Sebagai orang awam hukum, Yulia mengaku tidak memahami apa yang dialaminya beberapa waktu lalu termasuk soal gugatan yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Saya mencari keadilan ini momen pas, ketemu abang Kamarudin, sudah cukup lama mencari keadilan ini. Saat ini saya terimakasih dibantu Kamarudin. Buat saya sudah lega," pungkasnya.

Tommy Rishi dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP dan pasal pasal 266 KUHP dan pasal 242 Jo pasal 55 dan psal 56 KUHP.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/0635/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas