Panitia Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pidana, Dijerat Pasal Menyebabkan Orang Lain Luka
Kapolres Jakpus Kombes Komarudin menyebut, panitia konser 'Berdendang Bergoyang' terancam pidana.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolres Jakpus Kombes Komarudin menyebut, panitia konser 'Berdendang Bergoyang' terancam pidana.
Hal itu ditengarai, adanya kesengajaan membuat orang terluka.
Baca juga: Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Sudah Periksa 14 Saksi Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang
"Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka. Pasal 360 KUHP ya," kata dia kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi, diantaranya tenaga kesehatan yang ada di tempat kejadian, pengelola GBK, hingga Satgas Covid-19.
"Per semalam itu sudah 14 saksi ya. Sebagian besar dari manajemen, tenaga kesehatan kemudian dari pengelola GBK, dan Satgas Covid-19 juga," ungkap Komarudin.
Komarudin mengatakan, panitia menjual jumlah tiket yang jauh lebih banyak dari yang diajukan dalam surat permohonan.
Terungkap tiket yang dijual sebanyak 27ribu, dimana semula saat pengajuan izin konser hanya 3 ribu tiket.
Baca juga: Polisi Ungkap Kelalaian Panitia Konser Berdendang Bergoyang tentang Penjualan Tiket
"Kalau dari yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
"Iya terjual dari hasil onlinenya pun sangat berbeda jauh dengan yang diusulkan ke kita. Kalau kita lihat di data online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakra terbaru yang kita temukan," sambung dia.
Berikut Bunyi Pasal 360 KUHP:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.