Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dua Tersangka Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Belum Ditahan Karena Dianggap Kooperatif

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni HA dan DP perihal kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang. Namun keduanya belum ditahan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dua Tersangka Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Belum Ditahan Karena Dianggap Kooperatif
Kolase Tribunnews Instagram @berdendangbergoyang,
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni HA dan DP perihal kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang. Namun keduanya belum ditahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang tersangka yakni HA dan DP perihal kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang beberapa waktu lalu di Istora Senayan, Jakarta.

Kendati demikian, edua orang itu saat ini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Apa alasan dua tersangka kericuhan konser Berdendang Bergoyang belum ditahan?

Baca juga: Pimpinan Jadi Tersangka Konser Berdendang Bergoyang, Begini Kondisi Kantor EO Emvrio Production 

"(Belum ditahan) karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, k saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Terkait dua tersangka itu, Kapolres menerangkan, adapun jabatan keduanya yaitu HA sebagai penanggung jawab konser tersebut.

Sementara itu, DP merupakan direktur perusahaan yang menaungi event organizer konser Berdendang Bergoyang.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk jabatan, HA ini sebagai penanggung jawab acara. Sedangkan DP adalah direktur perusahaanya, tapi saya lupa namanya kalau EO itu kan namanya emrio tapi diatasnya emrio itu ada direktur," jelasnya.

Baca juga: Fakta-fakta 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang: Tak Ditahan, Kemungkinan Bertambah

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komarudin menyebut keduanya dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP Ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penerapan pasal itu sebut Komarudin, karena keduanya tidak mematuhi surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 perihal izin keramaian di tengah PPKM Level 1.

"Selain itu kami juga menetapkan Pasal 60 KUHAP karena kelalaianya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam 9 bulan penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.

Suasana malam konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Sabtu (29/10/2022) over kapasitas sehingga hari yang berujung dibubarkan polisi.
Suasana malam konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Sabtu (29/10/2022) over kapasitas sehingga hari yang berujung dibubarkan polisi. (Wartakotalive.com/Istimewa)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut dua tersangka itu berinisial HA dan DP.

"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas