Mediasi Gagal, Dewi Perssik Tetap Proses Hukum Laporan Polisi pada Haters
Para terlapor diwajibkan untuk membuat pernyataan maaf kepada Depe biasa disapa dan keluarga melalui media sosial serta awak media
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewi Perssik usai menjalani agenda mediasi terkait laporannya terhadap haters yang mencemari namanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dewi Perssik bersama sang kakak, MasBin begitupun dengan kuasa hukum dipertemukan oleh terlapor.
Namun mediasi menurut sang kuasa hukum, Sandy Arifin berjalan gagal dan pihaknya akan tetap menjalankan proses hukum.
"Dari pihak kami tetap melanjutkan proses hukum ke depan agar efek jera. Supaya tidak ada lagi orang mencemarkan nama baik dan memfitnah klien kami," kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Dewi menjelaskan keputusan damai atau tidak berada di tangan keluarga.
Baca juga: Dewi Perssik Ungkap Alasan Jadikan Aldi Taher Saksi Kasus Pencemaran Nama Baiknya dengan Haters
Sebab keluarganya juga ikut tersebut dalam beberapa akun yang telah ia laporkan pada Senin (31/11/2022).
"Jadi telah sepakat, Mas Bin kakak yang mewakili ibu yang harusnya hadir di sini mediasinya sudah dinyatakan gagal," ungkap Sandy.
Selain itu para terlapor diwajibkan untuk membuat pernyataan maaf kepada Depe biasa disapa dan keluarga melalui media sosial serta awak media.
"Tapi ada juga pernyataan dari pihak keluarga agar bisa melakukan pernyataan minta maaf lewat media sosial dan juga ke temen-temen media. yang mana itu menjadi pertimbangan ke depannya, sementara ini mediasi gagal," pungkas Sandy.
Diketahui Dewi Perssik telah melaporkan tiga aku media sosial yang diduga penggemar Lelar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Dimana tiga akun media sosial tersebut telah mencemari dan menyudutkan nama Depe begitupun keluarga besarnya.
Ketiga pemilik akun tersebut diduga telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).