Bareskrim Ungkap Alasan Reza Paten Belum Ditahan, setelah Jadi Tersangka Robot Trading Net89
Bareskrim ungkap alasan belum menahan Reza Paten setelah statusnya kini menjadi tersangka. Menurut pihak Bareskrim masih ada tersangka lain.
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Reza Paten sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus robot trading Net89.
Hingga kini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) belum melakukan penahanan terhadap Reza Paten.
Hal itu dikarenakan pihak penyidik belum mendalami potensi para tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim ungkap alasan belum menahan Reza Paten walaupun kini statusnya sudah tersangka.
"Belum kita tahan, menunggu tersangka lainnya, menunggu lengkap,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Senin (7/11/2022).
Menurut Kombes Chandra akan ada tersangka lain dalam kasus robot trading Net89.
Baca juga: VIDEO Polisi Ungkap Peran Atta Halilintar dalam Kasus Robot Trading Net89: Jual Barang ke Reza Paten
Jadi bukan hanya Reza Paten saja yang menjadi tersangka.
"Betul, ada tersangka lain," beber Chandra.
Diketahui Reza Paten telah ditetapkan menjadi tersangka pada pekan lalu.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran Atta Halilintar dalam Kasus Robot Trading Net89, Jual Barang ke Reza Paten
"Reza Paten sudah jadi tersangka di Net89," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Sebelum Reza Paten menjadi tersangka, sudah ada tersangka lain yang terlibat investasi bodong robot trading.
Diantaranya ada Indra Kesuma (Indra Kenz), Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) dan Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan).
Dalam kasusnya ini, Reza Paten sempat disangkut-sangkutkan dengan Atta Halilintar.
Banyak didugaan bahwa Atta Halilintar terlibat dalam kasus robot trading Net89.
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Atta Halilintar.
Atta Halilintar mengaku bahwa dirinya tidak terlibat dengan kasus robot trading Net89.
Bareskrim ungkap peran Atta Halilintar dalam kasus robot trading Net89
Dikutip dari Tribunnews.com, Atta Halilintar terseret dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi robot trading Net89.
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan Atta disebut melakukan proses lelang secara terbuka.
Hal itu dilakukan untuk menjual barang yang dibeli salah satu tersangka robot trading Net89, Reza Paten.
Ia menuturkan bahwa transaksi jual beli barang inilah yang diduga sebagai suatu tindak pidana pencucian uang.
Namun kepada penyidik, Atta Halilintar tidak mengenal Reza Paten.
"Atta melalui lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza dan yang bersangkutan saat itu tidak mengenal Reza," kata Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menambahkan bahwa Atta Halilintar masih belum menyerahkan uang yang diterimanya dari Reza Paten kepada penyidik saat diperiksa pekan lalu.
"Sementara belum (menyerahkan uang, Red)," tutup Chandra.
(Tribunnews.com/Dicha Devega/Ignam Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda)