Sehari Jelang Sidang, Masa Tahanan Nikita Mirzani Habis, Hakim Lakukan Perpanjangan hingga 30 Hari
Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022).
Nah, sehari sebelumsidang masa penahanan pertama Nikita Mirzani akan segera berakhir
Baca juga: Unggah Foto Bareng Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Singgung Pasal Berat Sahabatnya: Astagfirullah
Masa penahanan Nikita Mirzani berakhir pada 13 November 2022 mendatang.
Diketahui, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang, Banten, sejak Selasa, 25 Oktober 2022 usai ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Terkait hal ini, PN Serang telah menerima berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah berkas perkara dilimpahkan di PN Serang, majelis hakim menetapkan perpanjangan masa tahanan terhadap Nikita.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Akan Sidang 14 November
"Majelis hakim melakukan perpanjangan masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 30 hari," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, saat ditemui di kantornya, pada Rabu (9/11/2022).
Penahanan dilakukan terhitung sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022.
Disampaikan Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari.
Apabila selama 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
Baca juga: Dirawat di RS karena Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Ngaku Tak Nyaman, Kuasa Hukum: Lebih Terpenjara
"Kalau sampai tanggal 6 kurang, bisa dilakukan perpanjangan selama 60 hari," katanya.
Disampaikan Uli, perkara atas nama Nikita Mirzani saat ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/Pengadilan Negeri Serang.
Sidang Nikita Mirzami Digelar Offline atau Online?
Sementara untuk persidangannya, apakah dilakukan secara online atau offline.
Nantinya, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Baca juga: UPDATE Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Hari Ini Surat Dakwaan Dilimpahkan
Untuk teknis sidang apakah dilakukan secara online atau offline, kata dia, masih menunggu perkembangan dari masukan sejumlah pihak.
"Kalau memang ada permohonan dari penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukumnya nanti majelis hakim akan menentukan apakah dilakukan secara online atau offline," tukasnya.
Apabila sidang dilakukan secara offline, kata dia, maka pihak terdakwa harus dihadirkan dipersidangan.
Namun apabila sidang dilakukan secara online, maka persidangan itu cukup diwakili oleh penasehat terdakwa.
Daftar Nama Hakim yang Akan Bertugas di Sidang Nikita Mirzani
Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menunjuk sejumlah hakim bertugas di sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.
Rencananya, sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani akan digelar di PN Serang pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Atas perkara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Serang telah menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara Nikita Mirzani.
Baca juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani setelah Keluar dari Rumah Sakit karena Saraf Kejepit
Di antaranya yaitu Hakim Dedy Syaputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitera pengganti ibu Radita Pitaloka.
"Majelis hakim akan memeriksa perkara itu di antaranya yaitu pak Dedy Syaputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitera pengganti ibu Radita Pitaloka," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/11/2022).
Untuk diketahui, setelah berkas perkara masuk di Pengadilan Negeri Serang.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nikita Mirzani Disidang di PN Serang pada 14 November, Masa Tahanan Diperpanjang,
Penulis: Ahmad Tajudin