Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sehari Jelang Sidang, Masa Tahanan Nikita Mirzani Habis, Hakim Lakukan Perpanjangan hingga 30 Hari

Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sehari Jelang Sidang, Masa Tahanan Nikita Mirzani Habis, Hakim Lakukan Perpanjangan hingga 30 Hari
kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten
Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022).

Nah, sehari sebelumsidang masa penahanan pertama Nikita Mirzani akan segera berakhir

Baca juga: Unggah Foto Bareng Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Singgung Pasal Berat Sahabatnya: Astagfirullah

Masa penahanan Nikita Mirzani berakhir pada 13 November 2022 mendatang.

Diketahui, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang, Banten, sejak Selasa, 25 Oktober 2022 usai ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Terkait hal ini, PN Serang telah menerima berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah berkas perkara dilimpahkan di PN Serang, majelis hakim menetapkan perpanjangan masa tahanan terhadap Nikita.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Akan Sidang 14 November

Berita Rekomendasi

"Majelis hakim melakukan perpanjangan masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 30 hari," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, saat ditemui di kantornya, pada Rabu (9/11/2022).

Penahanan dilakukan terhitung sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022.

Nikita Mirzani tampil modis dan tampak seksi saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani tampil modis dan tampak seksi saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). (kolase/TribunBanten.com/Mildaniati)

Disampaikan Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari.

Apabila selama 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.

Baca juga: Dirawat di RS karena Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Ngaku Tak Nyaman, Kuasa Hukum: Lebih Terpenjara

"Kalau sampai tanggal 6 kurang, bisa dilakukan perpanjangan selama 60 hari," katanya.

Disampaikan Uli, perkara atas nama Nikita Mirzani saat ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/Pengadilan Negeri Serang.

Sidang Nikita Mirzami Digelar Offline atau Online?

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas