Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kiki The Potters Sudah Yakin Nikita Mirzani Akan Mendekam di Penjara

Kiki The Potters merasa yakin bahwa Nikita Mirzani akan mendekam di tahanan usai melihat tindak tanduknya di sosial media.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kiki The Potters Sudah Yakin Nikita Mirzani Akan Mendekam di Penjara
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kiki The Potters ditemui di kawasan Tapos Depok Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). 

"Majelis hakim melakukan perpanjangan masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 30 hari," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, dikutip dari artikel Tribun Banten berjudul Nikita Mirzani Disidang di PN Serang pada 14 November, Masa Tahanan Diperpanjang.

Penahanan dilakukan terhitung sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022.

Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang atas laporan Dito Mahendra. (kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten)

Disampaikan Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari.

Apabila selama 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.

"Kalau sampai tanggal 6 kurang, bisa dilakukan perpanjangan selama 60 hari," katanya.

Baca juga: Unggah Foto Bareng Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Singgung Pasal Berat Sahabatnya: Astagfirullah

Disampaikan Uli, perkara atas nama Nikita Mirzani saat ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/Pengadilan Negeri Serang.

Atas perkara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Serang telah menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara Nikita Mirzani.

Berita Rekomendasi

Di antaranya yaitu Hakim Dedy Syaputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitera pengganti ibu Radita Pitaloka.

Kemudian terkait sidang yang akan digelar pada Senin (14/11/2022) nanti.

Sidang perkara tersebut dilakukan secara terbuka pada jam 09.00 WIB.

Sementara untuk persidangannya, apakah dilakukan secara online atau offline.

Disampaikan Uli, pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu apakah bisa dilakukan secara offline atau online.

"Kalau memang ada permohonan dari penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukumnya nanti majelis hakim akan menentukan apakah dilakukan secara online atau offline," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas