Kiki The Potters Sudah Yakin Nikita Mirzani Akan Mendekam di Penjara
Kiki The Potters merasa yakin bahwa Nikita Mirzani akan mendekam di tahanan usai melihat tindak tanduknya di sosial media.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kiki The Potters merasa yakin bahwa Nikita Mirzani akan mendekam di tahanan usai melihat tindak tanduknya di sosial media.
Nikita Mirzani yang belakangan kerap menyindir Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, kini mendekam di rutan Serang karena laporan Dito Mahendra.
Baca juga: Kiki The Potters Nilai Dito Mahendra Punya Cukup Bukti untuk Penjarakan Nikita Mirzani
Artis sensasional itu ditahan atas tuduhan dugaan tindak pencemaran nama baik karena beberapa unggahan Instagram Storiesnya yang diduga menyinggung Dito Mahendra.
"Wah saya udah yakin (akan ditahan), saya udah tahu itu lama, itu kan viral kemana-mana," ucap Kiki The Potters ditemui di kawasan Tapos Depok Jawa Barat, Rabu (9/11/2022).
Kiki The Potters mengaku bahwa Nindy Ayunda adalah teman lamanya ketika berada di satu manajemen pada 2010 lalu.
Ia pun bingung mengapa Nikita Mirzani mengganggu urusan pribadi Nindy.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke PN Serang, Nikita Mirzani Dipastikan Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan
"Nindy itu kan kawan lama saya, kami satu manajemen sama dia di tahun 2010, saya juga sempat tanya-tanya cuman kan orang pasti keganggu, lagian ngapain ganggu-ganggu hubungan orang lain juga," beber Kiki.
Enggan disebut membela Nindy, Kiki mengaku bahwa ia hanya menyoroti tindakan Nikita Mirzani yang memang membahayakan dirinya sendiri.
"Saya gak bela siapa-siapa cuman kalau saya lihat tindakan menuduh seseorang sesuatu yang belum tentu benar itu berbahaya, itu yang harus dibuktikan di persidangan nanti," tutur Kiki.
"Itu kan bisa jadi fitnah dan pencemaran nama baik yaa terima aja," lanjutnya.
Nikita Mirzani Sidang 14 November, Masa Tahanan Diperpanjang
Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022).
PN Serang telah menerima berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Akan Sidang 14 November
"Majelis hakim melakukan perpanjangan masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 30 hari," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, dikutip dari artikel Tribun Banten berjudul Nikita Mirzani Disidang di PN Serang pada 14 November, Masa Tahanan Diperpanjang.
Penahanan dilakukan terhitung sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022.
Disampaikan Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari.
Apabila selama 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
"Kalau sampai tanggal 6 kurang, bisa dilakukan perpanjangan selama 60 hari," katanya.
Baca juga: Unggah Foto Bareng Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Singgung Pasal Berat Sahabatnya: Astagfirullah
Disampaikan Uli, perkara atas nama Nikita Mirzani saat ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/Pengadilan Negeri Serang.
Atas perkara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Serang telah menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara Nikita Mirzani.
Di antaranya yaitu Hakim Dedy Syaputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitera pengganti ibu Radita Pitaloka.
Kemudian terkait sidang yang akan digelar pada Senin (14/11/2022) nanti.
Sidang perkara tersebut dilakukan secara terbuka pada jam 09.00 WIB.
Sementara untuk persidangannya, apakah dilakukan secara online atau offline.
Disampaikan Uli, pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu apakah bisa dilakukan secara offline atau online.
"Kalau memang ada permohonan dari penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukumnya nanti majelis hakim akan menentukan apakah dilakukan secara online atau offline," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.