Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Sebut Mario Teguh Inisiatif ke Mabes Polri, Bukan karena Panggilan Polisi 

Mario Teguh merupakan satu diantara lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil TPPU robot trading ilegal Net89.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pengacara Sebut Mario Teguh Inisiatif ke Mabes Polri, Bukan karena Panggilan Polisi 
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Mario Teguh saat menyambangi gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022). 

Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp 2,2 miliar. 

Tak hanya itu, kata Zainul, selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp 700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton.  

Selanjutnya pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. 

Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial. 

YouTube Seleb Oncam News/Tangkapan Layar
YouTube Seleb Oncam News/Tangkapan Layar (YouTube Seleb Oncam News/Tangkapan Layar)

Sama seperti Kevin, drumer group band Nidji Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net89. 

Dalam kasus ini, robot trading Net89 diduga melakukan perbuatan melawan hukum memakai modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM. 

Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban. 

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya itu, kelima publik figur itu dilaporkan agas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas