Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kemenkes Minta Konser Musik Dibatasi, Ini Aturan Prokes Saat Ada Kerumunan di Masa Pandemi

Kasus Covid-19 meningkat lagi, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) meminta semua provinsi membatasi gelaran konser atau festival musik.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kemenkes Minta Konser Musik Dibatasi, Ini Aturan Prokes Saat Ada Kerumunan di Masa Pandemi
E+
Ilustrasi Konser. Kasus Covid-19 meningkat lagi, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) meminta semua provinsi membatasi gelaran konser atau festival musik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus Covid-19 meningkat lagi, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) meminta semua provinsi membatasi gelaran konser atau festival musik.

"Harus dilakukan oleh semua seluruh yang terkait. Terima kasih kepada DKI Jakarta, saya kira bukan hanya DKI seluruh provinsi harus ditertibkan (kegiatan kerumunan)," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 47 Persen, Kemenkes Minta Masyarakat Segera Booster

Menurutnya, konser maupun kegiatan berkerumun selain berpotensi sebagai sumber penularan Covid-19 juga bisa menimbulkan kerusuhan.

"Harus bijaksana dalam melakukan hal ini artinya apa kerumunan yang begitu besar
bukan saja akan menyebabkan penularan atau masalah covid tadi kita lihat beberapa kerusuhan terjadi karena kerumunan yang tidak bisa diatur," imbuh plt dirut RSPI Sulianti Suroso ini.

Diketahui, tren kasus positif Covid-19 di Indonesia melonjak selama satu pekan terakhir atau tepatnya awal November 2022.

Jika dipersentasekan angka kenaikan hampir 50 persen.

Baca juga: Setelah Rayakan Halloween, Arab Saudi akan Gelar Konser Blackpink

Berita Rekomendasi

Lalu, bagaimana aturan protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan konser maupun kerumunan?

Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar yang produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka telah ditetapkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 21 Juni 2022.

Boyband asal Korea Selatan, NCT 127. Konser boy band asal Korea NCT 127 di ICE BSD, Tangerang Selatan terpaksa dihentikan polisi, setelah diketahui adanya 30 penonton yang pingsan, Jumat (4/11/2022).
Boyband asal Korea Selatan, NCT 127. Konser boy band asal Korea NCT 127 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (4/11/2022). (Ist Via Warta Kota)

Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai berikut:

a. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

Baca juga: Subvarian Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia, Gejalanya Batuk Pilek Demam, Tetap Terapkan Prokes

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

Ratusan pemuda berjingkrak menikmati konser musik dengan mengabaikan prokes di sebuah pusat hiburan di Kota Bekasi.
Ratusan pemuda berjingkrak menikmati konser musik dengan mengabaikan prokes di sebuah pusat hiburan di Kota Bekasi. (Warta Kota/Joko Supriyanto)

d. diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas