Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Batasi Kapasitas Penonton Konser, Pj Gubernur DKI Ingatkan Sanksi Pelanggar: Semua Harus Disiplin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggar kebijakan keramaian dalam aktivitas konser musik.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Batasi Kapasitas Penonton Konser, Pj Gubernur DKI Ingatkan Sanksi Pelanggar: Semua Harus Disiplin
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (tengah). Dalam artikel mengulas tentang aturan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal konser musik, akan ada sanksi bagi pelanggar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggar kebijakan keramaian dalam aktivitas konser musik.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menerapkan aturan baru terkait keramaian konser.

Pj Gubernur DKI mengimbau agar konser diisi sebanyak 70 persen dari kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Saya minta kepada dinas pariwisata kalau kursinya tempatnya ada 1.000 jangan dikasih 1.000, tapi 700 sehingga masih ada space jaga jarak dan lain-lain," kata Heru Budi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/11/2022).

Menurutnya, bagi siapapun yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Banyak Konser Musik, Menkes Imbau Selalu Pakai Masker

Untuk itu, Heru Budi, meminta semua pihak agar disiplin terhadap aturan yang ada.

"Semuanya sudah ada sanksi, jangan sampai melanggar lah, semua harus disiplin," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyambut baik kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan membatasi kegiatan festival musik atau konser.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, mengatakan kebijakan tersebut perlu diadaptasi oleh semua provinsi di Indonesia.

"Harus dilakukan oleh semua seluruh yang terkait. Terima kasih kepada DKI Jakarta, saya kira bukan hanya DKI seluruh provinsi harus ditertibkan (kegiatan kerumunan)," katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/11/2022), dilansir Tribunnews.com.

Syahril menyebut, konser maupun kegiatan berkerumun selain berpotensi sebagai sumber penularan Covid-19, tetapi juga bisa menimbulkan kerusuhan.

"Harus bijaksana dalam melakukan hal ini artinya apa kerumunan yang begitu besar bukan saja akan menyebabkan penularan atau masalah covid tadi kita lihat beberapa kerusuhan terjadi karena kerumunan yang tidak bisa diatur," jelasnya.

Adapun kebijakan pembatasan jumlah penonton seiring masih diterapkannya PPKM level 1 di DKI Jakarta.

Berdendang Bergoyang adalah konser musik mengundang para musisi di Istora Senayan, harusnya digelar 3 hari tapi harus dihentikan.
Berdendang Bergoyang adalah konser musik mengundang para musisi di Istora Senayan, harusnya digelar 3 hari tapi harus dihentikan. (Kolase Tribunnews Instagram @berdendangbergoyang,)

Kemudian, diketahui beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/10/2022) malam.

Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut, lantaran tak sesuai aturan jumlah penonton yang telah disepakati.

Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk "Berdendang Bergoyang" itu berjumlah 21 ribu orang, melebihi kapasitas Istora Senayan yang hanya 10 ribu penonton.

Pihak kepolisian telah memeriksa para saksi dalam kasus keributan di konser musik Berdendang Bergoyang dan menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa di acara tersebut.

Aturan Baru Konser di Jakarta, Kapasitas Maksimal 70 Persen dan Wajib Berakhir Pukul 12 Malam

Diberitakan Tribunnews.com, Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan terkait konser atau festival musik.

Aturan tersebut, dikeluarkan seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta.

Menurut Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung."

"Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” kata Andhika, Sabtu (12/11/2022).

Suasana penonton konser di Istora Senaya yang melebihi kapasitas. Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.
Suasana penonton konser di Istora Senaya yang melebihi kapasitas. Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas. (Istimewa)

Dalam keterangan tertulis, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik.

Berikut ini beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta.

1. Kapasitas Maksimal 70 Persen

Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen).

2. Jam operasional Selesai Jam 24.00

Kegiatan dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer(TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Baca juga: Kemenkes Minta Semua Provinsi Batasi Konser Musik, Sandiaga: Bisa Dilakukan dengan Protokol Ketat

3. Atur Alur Kedatangan

Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian, yakni pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung.

Selain itu, layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

4. Memastikan Keamanan

Penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management."

"Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Andhika.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rina Ayu Panca Rini, Kompas.tv)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas