Batasi Kapasitas Penonton Konser, Pj Gubernur DKI Ingatkan Sanksi Pelanggar: Semua Harus Disiplin
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggar kebijakan keramaian dalam aktivitas konser musik.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggar kebijakan keramaian dalam aktivitas konser musik.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menerapkan aturan baru terkait keramaian konser.
Pj Gubernur DKI mengimbau agar konser diisi sebanyak 70 persen dari kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Saya minta kepada dinas pariwisata kalau kursinya tempatnya ada 1.000 jangan dikasih 1.000, tapi 700 sehingga masih ada space jaga jarak dan lain-lain," kata Heru Budi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/11/2022).
Menurutnya, bagi siapapun yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Banyak Konser Musik, Menkes Imbau Selalu Pakai Masker
Untuk itu, Heru Budi, meminta semua pihak agar disiplin terhadap aturan yang ada.
"Semuanya sudah ada sanksi, jangan sampai melanggar lah, semua harus disiplin," ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyambut baik kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan membatasi kegiatan festival musik atau konser.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, mengatakan kebijakan tersebut perlu diadaptasi oleh semua provinsi di Indonesia.
"Harus dilakukan oleh semua seluruh yang terkait. Terima kasih kepada DKI Jakarta, saya kira bukan hanya DKI seluruh provinsi harus ditertibkan (kegiatan kerumunan)," katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/11/2022), dilansir Tribunnews.com.
Syahril menyebut, konser maupun kegiatan berkerumun selain berpotensi sebagai sumber penularan Covid-19, tetapi juga bisa menimbulkan kerusuhan.
"Harus bijaksana dalam melakukan hal ini artinya apa kerumunan yang begitu besar bukan saja akan menyebabkan penularan atau masalah covid tadi kita lihat beberapa kerusuhan terjadi karena kerumunan yang tidak bisa diatur," jelasnya.
Adapun kebijakan pembatasan jumlah penonton seiring masih diterapkannya PPKM level 1 di DKI Jakarta.
Kemudian, diketahui beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/10/2022) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.