Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Batasi Kapasitas Penonton Konser, Pj Gubernur DKI Ingatkan Sanksi Pelanggar: Semua Harus Disiplin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggar kebijakan keramaian dalam aktivitas konser musik.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Batasi Kapasitas Penonton Konser, Pj Gubernur DKI Ingatkan Sanksi Pelanggar: Semua Harus Disiplin
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (tengah). Dalam artikel mengulas tentang aturan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal konser musik, akan ada sanksi bagi pelanggar. 

Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut, lantaran tak sesuai aturan jumlah penonton yang telah disepakati.

Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk "Berdendang Bergoyang" itu berjumlah 21 ribu orang, melebihi kapasitas Istora Senayan yang hanya 10 ribu penonton.

Pihak kepolisian telah memeriksa para saksi dalam kasus keributan di konser musik Berdendang Bergoyang dan menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa di acara tersebut.

Aturan Baru Konser di Jakarta, Kapasitas Maksimal 70 Persen dan Wajib Berakhir Pukul 12 Malam

Diberitakan Tribunnews.com, Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan terkait konser atau festival musik.

Aturan tersebut, dikeluarkan seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta.

Menurut Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

Berita Rekomendasi

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung."

"Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” kata Andhika, Sabtu (12/11/2022).

Suasana penonton konser di Istora Senaya yang melebihi kapasitas. Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.
Suasana penonton konser di Istora Senaya yang melebihi kapasitas. Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas. (Istimewa)

Dalam keterangan tertulis, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik.

Berikut ini beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta.

1. Kapasitas Maksimal 70 Persen

Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen).

2. Jam operasional Selesai Jam 24.00

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas