Batasi Kapasitas Penonton Konser, Pj Gubernur DKI Ingatkan Sanksi Pelanggar: Semua Harus Disiplin
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggar kebijakan keramaian dalam aktivitas konser musik.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kegiatan dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer(TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Baca juga: Kemenkes Minta Semua Provinsi Batasi Konser Musik, Sandiaga: Bisa Dilakukan dengan Protokol Ketat
3. Atur Alur Kedatangan
Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian, yakni pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung.
Selain itu, layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
4. Memastikan Keamanan
Penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management."
"Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Andhika.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rina Ayu Panca Rini, Kompas.tv)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.