Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Eks Sopir Nindy Ayunda Susah Dapat Kerja setelah Disekap, Istri: Gak Ada yang Mau sama Orang Tulalit

Penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra pada sopirnya, Sulaeman membuat eks sopirnya susah dapat kerja.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Eks Sopir Nindy Ayunda Susah Dapat Kerja setelah Disekap, Istri: Gak Ada yang Mau sama Orang Tulalit
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Fahmi Bachmid dan Rini Diana, istri Sulaeman sopir Nindy Ayunda saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). Rini menyebut suaminya menjadi susah dapat kerja. 

Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Rini kembali bereaksi, ia mempertanyakan tindakan Nindy yang melarang Sulaeman pulang selama 30 hari.

“Saya mau dengar jawaban dia (Nindy Ayunda), kenapa tidak memperbolehkan Sulaeman pulang selama 30 hari. Apa alasannya?," ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Jumat (4/11/2022).

Fahmi juga mempertanyakan alasan Sulaeman dilarang menelfon istrinya saat itu.

Ia ingin mendengar jawaban dari Nindy karena selama ini mengaku tak melakukan penyekapan.

“Kalau enggak ada apa-apa, kenapa dilarang pulang, dilarang telepon istrinya dan keluarganya. Ini kan pertanyaan sederhana saja,” tegas Fahmi.

Baca juga: Pesan Nikita Mirzani dari Rutan, Minta Polisi Usut Nindy Ayunda Terkait Penyekapan Mantan Sopir

Fahmi membeberkan pihaknya sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki ke pihak kepolisian, salah satunya surat keterangan dari rumah sakit yang membuktikan telah terjadi penganiayaan terhadap Sulaeman saat disekap oleh Nindy Ayunda.

“Penyidik sangat tahu siapa yang memberikan informasi menyesatkan, kami atau dia,” tegas Fahmi.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan.

Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

(Tribunnews.com/ Salma/ Bayu Indra Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas