Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyai Akan Datang ke PN Serang
Senin 14 November 2022 hari ini, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Senin 14 November 2022 hari ini, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra iyang menjerat artis Nikita Mirzani itu akan digelar secara offline.
"Offline," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: H-1 Jelang Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Tidak Ada Persiapan Khusus
Fahmi menegaskan, Nikita akan hadir di persidangan.
"Dan Insya Allah sidangnya Offline dimana Niki hadir di persidangan," jelasnya.
Lanjut Fahmi, kemungkinan Nikita hadir dipersidangan bisa lebih dari pukul 09.00 WIB.
"Bisa lebih dari jam 09.00," kata Fahmi.
Baca juga: Nikita Mirzani Rasakan Hal Ganjil Saat Perawatan di RS, Dijaga Ketat Layaknya Pelaku Teroris
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani Disebut Pamer Keberanian di Media Sosial Saat Sindir Dito Mahendra dan Nindy Ayunda
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani Mengaku Sehat Siap Jalani Sidang
Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku Nikita Mirzani siap untuk menjalani persidangan.
"Alhamdulillah (kondisi Nikita,-red) sehat, dan siap siap saja (untuk menjalani persidangan,-red), ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Minggu (13/11/2022).
Menurut dia, Nikita Mirzani sehat, sehingga siap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita sempat sakit dan dirawat di RS Bhayangkara.
Namun dalam sidang nanti, Nikita meminta agar persidangan dilakukan secara offline.
"Kita mintanya secara offline, sesuai KUHAP sidang itu harus dihadapkan di hadapan majelis Hakim," ungkapnya.
Pengunjung Sidang Akan Dibatasi
Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama mengatakan bahwa pada persidangan pertama ini, pihaknya belum mendapatkan permohonan apakah persidangan dilakukan secara online atau offline.
Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.
"Belum ada (permohonan,-red) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Nikita Nirzani Minta Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang Besok Digelar Secara Tatap Muka
Uli menuturkan sidang perkara ini, akan digelar secara terbuka untuk umum.
Namun apakah sidang perkaranya akan dilakukan secara online atau offline, itu akan diputuskan setelah sidang pertama digelar.
Dikarenakan Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Uli menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, kemungkinan akan ada pembatasan.
"Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya, nanti dilihat juga jumlah pengunjungnya," terangnya.
Akan tetapi, semua itu diputuskan setelah melihat situasi pada saat sidang pertama digelar.
"Kita akan melihat perkembangannya pada saat sidang pertama," tukasnya.
Yang jelas, apabila sidang dilakukan secara offline, kata dia, maka pihak terdakwa harus dihadirkan dipersidangan.
Namun apabila sidang dilakukan secara online, maka persidangan itu cukup diwakili oleh penasehat hukum terdakwa
(TribunBanten.com/Mildaniati/Ahmad Tajudin)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sidang Kasus Nikita Mirzani Digelar Offline 14 November, Nikmir Bakal Hadir di PN Serang,
dan Sidang Perdana Nikita Mirzani di PN Serang 14 November, Begini Kondisi Kesehatan Terkini Nikmir,