Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Buntut Kasus Investasi Bodong Binomo
Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara buntut kasus investasi bodong binary option, Binomo. Hal ini diumumkan di PN Tangerang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima
Pada saat itu, para korban dari Indra Kenz terlibat saling dorong dengan gerombolan pria berbaju hitam yang membawa spanduk.
Berdasarkan kesaksian salah satu korban, gerombolan tersebut berpenampilan layaknya Indra Kenz.
"Spanduk itu kayak membela yang udah jelas udah jadi tersangka," kata salah satu korban.
Keributan tersebut tidak hanya terjadi di kawasan PN Tangerang saja tetapi menjalar sampai ke jalan raya.
Insiden itu pun berakhir sekira pukul 17.00 WIB dengan kelompok yang diduga pendukung Indra Kenz itu meninggalkan PN Tangerang.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Naufal Lanten)
Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal
Berita Rekomendasi