Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Buntut Kasus Investasi Bodong Binomo

Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara buntut kasus investasi bodong binary option, Binomo. Hal ini diumumkan di PN Tangerang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Buntut Kasus Investasi Bodong Binomo
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong binary option, Binomo

Pengumuman ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Indra Kusuma alias Indra Kenz selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

Indra Kenz dikenal sebagai Youtuber dan pengusaha (lihat, Profil Indra Kenz)

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Kenz tersebut berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

Setelahnya, seluruh komponen tersebut dihubungkan antara satu dengan yang lainnya.

"Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan," ujar hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, sidang pembacaan vonis Indra Kenz seharusnya digelar pada 28 Oktober 2022 lalu di PN Tangerang namun diundur hingga hari ini.

Ketua Majelis Hakim, Hakom Rachman Rajaguguk menjelaskan diundurnya pembacaan vonis lantaran banyaknya pekerja dan belum finalnya keputusan yang diambil oleh hakim.

“Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Indra Kenz agar dihukum 15 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada seluruh korban.

Selain vonis penjara, Indra Kenz juga didenda sebesar Rp 16 miliar atau diganti dengan kurungan penjara selama 15 bulan.

Sementara terkait keputusan diundurnya sidang vonis ini membuat korban kasus investasi bodong binary option Binomo sempat cekcok dengan kelompok yang diduga pendukung Indra Kenz.

Menurut informasi, korban merasa kesal dan kecewa terkait keputusan hakim menunda sidang vonis.

Pada saat itu, para korban dari Indra Kenz terlibat saling dorong dengan gerombolan pria berbaju hitam yang membawa spanduk.

Berdasarkan kesaksian salah satu korban, gerombolan tersebut berpenampilan layaknya Indra Kenz.

"Spanduk itu kayak membela yang udah jelas udah jadi tersangka," kata salah satu korban.

Keributan tersebut tidak hanya terjadi di kawasan PN Tangerang saja tetapi menjalar sampai ke jalan raya.

Insiden itu pun berakhir sekira pukul 17.00 WIB dengan kelompok yang diduga pendukung Indra Kenz itu meninggalkan PN Tangerang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Naufal Lanten)

Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas