Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya

Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi Indra Kenz.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya
Kompas.com/Ellyvon Pranita
Ekspresi Indra Kenz saat mendengarkan hakim majelis membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Kompas.com/Ellyvon Pranita ) 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus investasi bodong Binary Option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz akan ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Rencana banding tersebut disampaikan kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, seusai sidang.

Menurut Brian, vonis dari majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi Indra Kenz.

"Kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz," kata Brian usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk mendaftarkan upaya banding ini.

Brian menjelaskan, banyak poin yang membuat pihaknya yakin untuk mengajukan banding atas putusan hakim. 

Baca juga: Kecewa Vonis Indra Kenz, Sejumlah Korban Menangis hingga Sujud ke Tanah dan Minta Keadilan ke Langit

Hal yang paling menjadi sorotan adalah keputusan hakim yang mendakwa Indra Kenz ikut menikmati uang dari kerugian investasi para korban. 

Berita Rekomendasi

"Yang penting bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Brian.

Brian merasa pihaknya sudah memaparkan dalam persidangan bahwa  tidak ada uang dari pada korban yang mengalir ke rekening Indra.

Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Paneda, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Ia mengatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap kliennya.
Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Paneda, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Ia mengatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap kliennya. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Ia menegaskan, seluruh uang korban itu didepositokan ke rekening binomo, bukan terdakwa.

"Dalam pembuktian yang kita ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp 3,5 miliar atau 231.000 USD. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," jelas dia.

Brian memastikan akun Indra Kenz di platform Binomo yang dipaparkan dalam sidang itu bukanlah suatu kebohongan atau pemalsuan.


Mereka telah mengajukan permohonan melalui email ke Binomo untuk membuka blokir kode referral akun milik terdakwa, dan itulah yang dipaparkan sebagai bukti di persidangan sebelumnya.

"Kita juga akan mengumpulkan bukti bahwa Indra lebih banyak mendapatkan uang dari indodax bukan Binomo, itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujarnya.

Indra Kenz tertunduk lesu

Ekspresi Indra Kenz saat mendengarkan hakim majelis membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Kompas.com/Ellyvon Pranita )
Ekspresi Indra Kenz saat mendengarkan hakim majelis membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Kompas.com/Ellyvon Pranita ) (Kompas.com/Ellyvon Pranita)

Menurut pantauan Tribunnews.com, wajah Indra Kenz tampak lesu saat mendengarkan sidang putusan vonisnya.

Beberapa kali, Indra Kenz terlihat menarik napas panjang.

Sesekali ia mengepalkan tangan untuk menutup mulutnya karena tengah batuk-batuk.

Melansir Kompas.com, wajah Indra Kenz juga terlihat pucat.

Bahkan memberikan tatapan kosong ke arah layar monitor di hadapannya.

Barang bukti dirampas untuk Negara

Pada kesempatan yang sama, Rahman Rajagukguk juga memerintahkan merampas sejumlah barang bukti untuk negara.

Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang Senin siang ini.

Baca juga: Paris Binjai Hadir Dalam Sidang Vonis Indra Kenz: Ingin Beri Dukungan

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” ucapnya.

Disebutkan, keputusan ini merupakan satu di antara tiga perintah majelis hakim dalam putusan tersebut.

Korban Indra Kenz kecewa

Kuasa hukum para korban Indra Kesuma atau Indra Kenz angkat bicara terkait vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Senin (14/11/2022).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang meyebut seluruh aset sitaan terkait kasus Indra Kenz menjadi milik negara.

Kuasa Hukum para korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, mengatakan hak-hak para korban telah dirampas negara.

"Kami selaku kuasa hukum menganggap apa yang menjadi hak-hak korban telah dirampas negara lewat pelaku kejahatan," kata Irfan, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurutnya, aset sitaan tersebut mutlak merupakan hak para korban.

Hal itu, kata Irsan, karena seluruh aset sitaan bersumber dari harta kekayaan para korban.

"Biar bagaimana pun aset sitaan itu bersumber dari para korban. Sehingga sudah selayaknya kembali ke korban," jelas Irsan.

Karena hal itu, Irsan berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas