Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya

Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi Indra Kenz.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya
Kompas.com/Ellyvon Pranita
Ekspresi Indra Kenz saat mendengarkan hakim majelis membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Kompas.com/Ellyvon Pranita ) 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus investasi bodong Binary Option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz akan ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Rencana banding tersebut disampaikan kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, seusai sidang.

Menurut Brian, vonis dari majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi Indra Kenz.

"Kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz," kata Brian usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk mendaftarkan upaya banding ini.

Brian menjelaskan, banyak poin yang membuat pihaknya yakin untuk mengajukan banding atas putusan hakim. 

Baca juga: Kecewa Vonis Indra Kenz, Sejumlah Korban Menangis hingga Sujud ke Tanah dan Minta Keadilan ke Langit

Hal yang paling menjadi sorotan adalah keputusan hakim yang mendakwa Indra Kenz ikut menikmati uang dari kerugian investasi para korban. 

BERITA TERKAIT

"Yang penting bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Brian.

Brian merasa pihaknya sudah memaparkan dalam persidangan bahwa  tidak ada uang dari pada korban yang mengalir ke rekening Indra.

Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Paneda, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Ia mengatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap kliennya.
Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Paneda, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Ia mengatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap kliennya. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Ia menegaskan, seluruh uang korban itu didepositokan ke rekening binomo, bukan terdakwa.

"Dalam pembuktian yang kita ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp 3,5 miliar atau 231.000 USD. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," jelas dia.

Brian memastikan akun Indra Kenz di platform Binomo yang dipaparkan dalam sidang itu bukanlah suatu kebohongan atau pemalsuan.

Mereka telah mengajukan permohonan melalui email ke Binomo untuk membuka blokir kode referral akun milik terdakwa, dan itulah yang dipaparkan sebagai bukti di persidangan sebelumnya.

"Kita juga akan mengumpulkan bukti bahwa Indra lebih banyak mendapatkan uang dari indodax bukan Binomo, itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas