Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya

Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi Indra Kenz.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya
Kompas.com/Ellyvon Pranita
Ekspresi Indra Kenz saat mendengarkan hakim majelis membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Kompas.com/Ellyvon Pranita ) 

Kuasa Hukum para korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, mengatakan hak-hak para korban telah dirampas negara.

"Kami selaku kuasa hukum menganggap apa yang menjadi hak-hak korban telah dirampas negara lewat pelaku kejahatan," kata Irfan, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurutnya, aset sitaan tersebut mutlak merupakan hak para korban.

Hal itu, kata Irsan, karena seluruh aset sitaan bersumber dari harta kekayaan para korban.

"Biar bagaimana pun aset sitaan itu bersumber dari para korban. Sehingga sudah selayaknya kembali ke korban," jelas Irsan.

Karena hal itu, Irsan berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dalam kasus ini.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas