Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya
Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi Indra Kenz.
Editor: Willem Jonata
Indra Kenz tertunduk lesu
Menurut pantauan Tribunnews.com, wajah Indra Kenz tampak lesu saat mendengarkan sidang putusan vonisnya.
Beberapa kali, Indra Kenz terlihat menarik napas panjang.
Sesekali ia mengepalkan tangan untuk menutup mulutnya karena tengah batuk-batuk.
Melansir Kompas.com, wajah Indra Kenz juga terlihat pucat.
Bahkan memberikan tatapan kosong ke arah layar monitor di hadapannya.
Barang bukti dirampas untuk Negara
Pada kesempatan yang sama, Rahman Rajagukguk juga memerintahkan merampas sejumlah barang bukti untuk negara.
Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang Senin siang ini.
Baca juga: Paris Binjai Hadir Dalam Sidang Vonis Indra Kenz: Ingin Beri Dukungan
“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” ucapnya.
Disebutkan, keputusan ini merupakan satu di antara tiga perintah majelis hakim dalam putusan tersebut.
Korban Indra Kenz kecewa
Kuasa hukum para korban Indra Kesuma atau Indra Kenz angkat bicara terkait vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Senin (14/11/2022).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang meyebut seluruh aset sitaan terkait kasus Indra Kenz menjadi milik negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.