Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan Nikita Mirzani Soal Kerugian Dito Mahendra Sampai Rp 17,5 Juta
Nikita Mirzani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (14/11/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (14/11/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya menjelaskan bahwa Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta usai bermasalah dengan Nikita Mirzani.
Baca juga: Tempat Tidur di Rutan Tak Seenak di Rumah, Nikita Mirzani Alami Saraf Kejepit
Dakwaan tersebut pun dipertanyakan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Sebab sebelumnya, Fahmi dan Nikita Mirzani mempertanyakan terkait kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra.
"Kalau pembacaan dakwanya dalam sidang luar bisa sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik? Tentang adanya kerugian Rp 17,5 jt sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Nirzani harus berurusan secara hukum," kata Fahmu Bachmid di PN Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Dakwaan tersebut pun dipertanyakan oleh Fahmi Bachmid, sebab Fahmi mengklaim jika kliennya hanya mengunggah pernyataan di media sosial miliknya.
Baca juga: Detik-detik Kedatangan Nikita Mirzani di PN Serang, Nyai Lempar Senyuman dan Ungkap Kondisinya
"Yang jelas yang paling takjup adalah kerugian Rp 17,5 juta sempat kami pertanyakan ini benar atau salah ketik, itu yang saya pertamyakan tadi," ungkap Fahmi Bachmid.
Selain itu dalam dakwaan, JPU membenarkan bahwa ibu tiga anak itu hanya menunggah pernyataan di media sosial miliknya.
"Kalau yang lain sudah jelas Nikita tidak ada ada niatan dan itu sudah direhat, kadi jaksa secara gantle menyatakan membenarkan niki hanya memposting dan menghimbau itu jelas didakwaannya," jelas Fahmi Bachmid.
"Diakui bahwa Niki hanya memposting tulisa dan menghimbau tenryata ada kasus itu benar, sudah ada di dalam BAP memang ada seseorang yang melaporkan pelapor, itu ada diberkas, artinya apa semua yg disampaikan oleh Niki dibenarkan oleh jaksa," pungkasnya.
Sekedar informasi, Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. Ia didakwa dengan pasal pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Nikita didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.