Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tempat Tidur di Rutan Tak Seenak di Rumah, Nikita Mirzani Alami Saraf Kejepit

Nikita Mirzani ceritakan soal sakit saraf kejepit yang dialaminya selama menjalani tahanan di Rutan Serang.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tempat Tidur di Rutan Tak Seenak di Rumah, Nikita Mirzani Alami Saraf Kejepit
YouTube Tribunnews
Nikta Mirzani turun dari mobil tahanan PN Serang sekitar pukul 10.00 WIB. Tampak Nikita Mirzani mengenakan kemeja putih lengan panjang dan rompi tahanan berwaran merah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani ceritakan soal sakit saraf kejepit yang dialaminya selama menjalani tahanan di Rutan Serang.

Diakui kondisi tempat tidur yang tak senyaman di rumah membuat Niki merasa sakit di punggungnya kambuh.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Tampil dengan Outfit Monochromatic Look

Nikita mengakui sejauh ini sedang berusaha beradaptasi dengan tahanan lain, namun tak dipungkiri bagian punggungnya terasa sakit.

"Iyak punggung aja sih, karena kan tempat itunya (tidur) kan matras kan," ujar Nikita Mirzani dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).

"Karena tidurnya pakai matras dan tipis jadi haris menyusasikan dengan tahanan lain, mungkim terlalu lama," beber Nikita.

Nikita mengakui bahwa ia punya masalah tulang skoliosis selama ini, dan kondisi tersebut kambuh saat menjalani masa hukuman.

Baca juga: Kurangi Kesedihan, 3 Anak Nikita Mirzani Tak Diajak Lihat Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Berita Rekomendasi

"Niki punya skiliosis tulang yang agak bengkok," ucap Nikita.

Karena mulai kambuh, Nikita merasa ia harus rutin jalani terapi setiap minggu untuk bisa mengurangi rasa sakit di punggungnya.

Kondisi Nikita Mirzani saat menghadapi sidang perdana hingga tebar senyum ke awak media.
Kondisi Nikita Mirzani saat menghadapi sidang perdana hingga tebar senyum ke awak media. (YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar)

"Jadi agak nyeri kadang-kadang kambuh sakit. Harusnya terapi seminggu sekali," katanya.

Sekedar informasi, Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. Ia didakwa dengan pasal pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Nikita didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas