Dengar Dakwaan saat Sidang, Nikita Mirzani hanya Tertawa hingga Kuasa Hukum Merasa Heran
Nikita Mirzani tertawa setelah mendengar dakwaan dari JPU saat sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik digelar pada Senin (14/11/2022).
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani hanya tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Diketahui, sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani telah dilaksanakan pada Senin (14/11/2022) di PN Serang.
"Yah gitu aja, ketawa saja," terang Nikita Mirzani setelah hadir dalam sidang tersebut, dikutip dari Tribun Banten.
Nikita Mirzani megaku tak mengerti dengan isi dakwaan yang disampaikan.
"Kan kalian (awak media) dengar sendiri dakwaannya seperti apa."
"Saya kurang tahu," tambahnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Dihalangi saat Wawancara, Pengacara Marah ke Pihak Kejaksaan: Tolong Biasa Saja
Kasus perkara Nikita Mirzani
Jaksa Penuntut Umum, yakni Slamet mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah membuat Dito Mahendra rugi Rp 17,5 juta.
Hal tersebut bermula ketika Dito Mahendra bertemu dengan rekan bisnisnya, Melisa yang juga menjadi pengikut Instagram Nikita Mirzani.
Dito Mahendra menawarkan sepatu Hermesnya kepada Melisa seharga Rp 17,5 juta.
"Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 jam 20.00 WIB bertempat di Union Café Plaza Senayan, Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis Saksi Mahendra Dito, bertemu dengan Saksi Mahendra Dito dan Saksi Haerul Yusi yang pada saat itu hendak mencari sepatu," ungkap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Dito kemudian menawarkan sepatunya dengan harga Rp 17,5 juta kepada Melisa.
"Kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000, kepada Saksi Melisa," tambahnya.
Melisa pun tertarik dan memberikan uang untuk membeli sepatu tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.