Divonis 10 Tahun Bui, Aset Sitaan Kasus Indra Kenz juga Dirampas Negara
Majelis Hakim memutuskan barang bukti sitaan terpidana Indra Kenz dalam investasi bodong Binomo dirampas untuk negara.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Salma Fenty
Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan melalui ITE dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz divonis hukuman penjaran 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan 15 tahun penjara.
JPU juga meminta Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurangan penjara.
Kini vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tututan sebelumnya.
Yakni kurungan penjara 10 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Rahman dilansir Tribunnews.
“(Untuk denda Rp 5 miliar) Dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan," lanjutnya.
Kurangan penjara selama 10 tahun tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ayu Miftakhul)