Korban Kecewa karena Aset Indra Kenz Disita untuk Negara, Hakim Ungkap Alasannya
Korban Binomo merasa tak terima dengan putusan hakim yang menyita dan mengembalikan harta Indra Kenz kepada negara. Korban meminta jaksa untuk banding
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Korban Kecewa karena Aset Indra Kenz Disita untuk Negara, Hakim Ungkap Alasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kecewa-vonis-indra-kenz.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Aset Indra Kenz disita dan dikembalikan ke negara, hakim ungkap alasannya.
Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan seluruh aset kekayaan disita dan dikembalikan oleh negara.
Padahal, kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz ini telah merugikan banyak korban.
Hal ini lah membuat korban Binomo merasa kecewa.
Para korban meminta jaksa mengajukan banding atas putusan hakim.
Baca juga: Korban Indra Kenz Histeris Minta Uang Kembali, Kuasa Hukum Sebut Korban adalah Penjudi yang Kalah
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Kristianto mengungkapkan rencananya setelah para korban Binomo meluapkan kekecewaannya.
Jaksa Kristiato pun mengatakan kemungkinan pihaknya akan memenuhi permintaan korban untuk banding besar.
Namun, ia dan tim akan menganalisa putusan hakim terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
"Akan kami analisa dulu, kemungkinan besar kami akan banding," kata Kristianto.
Ia menyebut, kemungkinan untuk banding besar karena pada kasus serupa, harta terdakwa justru dilelang untuk mengganti kerugian korban.
Ia mengacu pada kasus perkara investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Majelis hakim dalam perkara itu memutuskan bahwa semua aset milik terdakwa yang telah disita selama penyidikan tidak dirampas negara.
Melainkan, seluruh aset sitaan itu dilelang dan hasilnya akan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.
"Karena perkara seperti ini atas nama Fakar Suhartami Pratama, barang bukti dilelang untuk mengganti kerugian para korban," kata Kristianto.
![Korban Indra Kenz, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Mereka menuntut agar hak mereka dikembalikan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/korban-indra-kenz-di-pengadilan-negeri-tangerang-12.jpg)
Baca juga: Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Kecewa dan Tak Terima: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi!
Alasan Hakim Sita Aset untuk Negara
Majelis hakim menilai, aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban investasi Binomo.
Sebab, para korban juga dianggap bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk, dalam sidang putusan, Senin kemarin.
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo ini dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
Pendapat Kuasa Hukum Korban
Sementara itu, kuasa hukum para korban Binomo, Irsan Gusfrianto berpendapat lain.
Irsan Gusfrianto menganggap pertimbangan hakim merupakan sesuatu yang keliru.
Para korban ini awalnya menganggap Binomo merupakan aplikasi trading, bukanlah judi.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan.
![Kuasa Hukum Para Korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-para-korban-indra-kenz-irsan-gusfrianto.jpg)
Kuasa hukum korban lainnya, Ridho Putra Nusantara, mengingatkan hakim bahwa aset-aset Indra Kenz yang disita selama penyidikan itu bukanlah uang negara.
Dengan begitu, tidak ada hak bagi negara untuk merampas atau mengambil kembali aset-aset yang disita dalam perkara ini.
"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," kata Ridho.
Simak berita lainnya terkait Kasus Indra Kenz
(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Ellyvon Pranita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.