Meski Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Bersikap Sopan Bikin Hakim Vonis Indra Kenz Lebih Ringan
Meski berupaya hilangkan barang buktu, Indra Kenz dianggap bersikap sopan hingga vonisnya diringankan.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Miftah
Dia juga diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphone-nya lah. Komputernya ilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," tukasnya.
Baca juga: Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya
Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga dinilai telah memenuhi unsur keadilan.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.
Indra Kenz dikenal sebagai afilitor platform Binomo.
Terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, kasus Indra Kenz bermula dari adanya laporan seorang dengan inisial MN pada 3 Februari 2022.
Terdapat beberapa afiliator yang dilaporkan oleh MN, salah satunya adalah Indra Kenz.
Polisi akhirnya menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan selama tujuh jam.
Adapun sidang vonis Indra Kenz dimulai sekira pukul 15.10 WIB dan selesai sekira pukul 17.00 WIB.
Peristiwa sujud dan menangis para korban ini pun terjadi pada sekira pukul 17.10 WIB.