Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan, Mengaku Tak Mengerti Maksud Jaksa

Usai jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, artis Nikita Mirzani mengaku tertawa, merasa lucu dengan isi dakwaan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan, Mengaku Tak Mengerti Maksud Jaksa
kolase/Tribun Banten/sopian sauri/mildaniati
Usai jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, artis Nikita Mirzani mengaku tertawa, merasa lucu dengan isi dakwaan. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Usai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, artis Nikita Mirzani mengaku tertawa, merasa lucu dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (KPU)..

Nikita Mirzani menjalani sidang digelar di ruang sidang PN Serang pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 10.45 WIB.

Saat sidang itu, Nikita Mirzani tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Baca juga: Kecewa Dengar Dakwaan, Nikita Mirzani Bakal Ajukan Eksepsi di Sidang Selanjutnya 

"Yah gitu aja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani dikutip dari artikel TribunBanten.com dengan judul Ini Alasan Nikita Mirzani Tertawa di PN Serang saat JPU Bacakan Dakwaan.

Nikita Mirzani menyebut bahwa dirinya tidak mengerti tentang isi dakwaan yang disampaikan JPU.

"Kan kalian (menyebut para awak media-red) dengar sendiri dakwaannya seperti apa," sambung Nikita.

"Saya kurang tahu," sambungnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.

Baca juga: Nikita Mirzani Dipakaikan Rompi Tahanan Usai Sidang, Kuasa Hukum: Jangan seperti Pelaku Teroris!

Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Hakim Tolak Permintaan Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi Minggu Depan

Nikita Mirzani dipakaikan rompi tahanan usai sidang oleh petugas kejaksaan, kuasa hukum protes.
Nikita Mirzani dipakaikan rompi tahanan usai sidang oleh petugas kejaksaan, kuasa hukum protes. (YouTube Intens Investigasi)

Pengadilan Negeri Serang menolak permintaan Nikita Mirzani untuk menggelar sidang selanjutnya pada minggu depan.

Dengan kata lain, sidang selanjutnya ditunda hingga dua pekan, yakni pada Senin, 28 November 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani.

Baca juga: Pertanyakan Kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 Juta, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Apa Tidak Salah Ketik

Usai mendengar dakwaan, Nikita Mirzani pun melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan.

"Izin yang mulia, kami minta waktu satu minggu terkait eksepsi," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas