Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan, Mengaku Tak Mengerti Maksud Jaksa

Usai jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, artis Nikita Mirzani mengaku tertawa, merasa lucu dengan isi dakwaan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan, Mengaku Tak Mengerti Maksud Jaksa
kolase/Tribun Banten/sopian sauri/mildaniati
Usai jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, artis Nikita Mirzani mengaku tertawa, merasa lucu dengan isi dakwaan. 

"Izin yang mulia, kami minta waktu satu minggu terkait eksepsi," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Sementara itu, majelis hakim meminta waktu selama dua minggu sehingga sidang akan digelar pada Senin (28/11/2022).

Hal ini, karena pada pekan depan Pengadilan Negeri Serang telah menjadwalkan pertandingan tenis.

"Tidak bisa, minggu depan kami harus menghadiri turnamen sesuai jadwal. Kami memberikan waktu 2 minggu sampai tanggal 28 November," kata majelis hakim.

Baca juga: Nikita Mirzani Beri Pengakuan Mengejutkan, Mengaku Betah di Rutan, Kayak Kehidupan Sehari-Hari

Namun, waktu dua minggu untuk pengajuan keberatan itu terlalu lama.

"Yang mulia maaf kelamaan," kata Nikita.

Sementara itu, Fahmi Bahmid mengaku sudah mengajukan pemindahan penahanan Nikita Mirzani sejak hari Jumat kemarin

Berita Rekomendasi

Untuk itu, dia meminta majelis hakim mempertimbangkan.

"Saya sudah mengajukan pemindahan penahanan dari hari Jumat," ucap Fahmi.

Kondisi Nikita Mirzani saat menghadapi sidang perdana hingga tebar senyum ke awak media.
Kondisi Nikita Mirzani saat menghadapi sidang perdana hingga tebar senyum ke awak media. (YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar)

Atas permohonan itu, majelis hakim akan mempertimbngkan terlebih dahulu apakah permohonan terdakwa dapat diterima atau tidak.

Majelis hakim memutuskan sidang kedua akan digelar pada 28 Oktober 2022.

"Akan kami pertimbangķan dulu apakah permohonan terdakwa bisa diterima atau tidak. Sesuai kesepakatan persidangan akan dilanjutkan pada 28 November 2022 jam 10.00 WIB," kata hakim.

Di persidangan pertama ini, sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra sempat molor selama satu jam. Semula sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun tertunda sehingga digelar pada pukul 10.00 WIB.

Majelis hakim meminta para pihak agar mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan bersama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas