Sudah Jatuh Miskin Jadi Alasan Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara, Korban Tak Terima
Di saat hakima menganggap vonis Indra Kenz sudah adil karena terdakwa telah dimiskinkan, korban merasa tak terima.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Miftah
Satu di antaranya ialah Muhammad Rizki Rusli.
Dia terlihat berteriak kecewa atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Crazy Rich Medan tersebut.
Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Buntut Kasus Investasi Bodong Binomo
“Putusan hakim tidak berpihak ke korban,” ucap Rizki lirih.
“Hakim tidak punya hati nurani,” timpal korban lainnya.
(Baca juga: Profil Indra Kenz)
Maru Nazara kembali berteriak.
Ia memanjatkan doa kepada Tuhan seraya mengadu perihal putusan majelis hakim.
“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap mengajar kami,” katanya sambil berlutut menatap langit.
“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” imbuh Maru.
Indra Kenz dikenal sebagai afilitor platform Binomo.
Terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, kasus Indra Kenz bermula dari adanya laporan seorang dengan inisial MN pada 3 Februari 2022.
Terdapat beberapa afiliator yang dilaporkan oleh MN, salah satunya adalah Indra Kenz.
Polisi akhirnya menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.