Terungkap di Dakwaan, Nikita Mirzani Dilaporkan Usai Dito Mahendra Gagal Jual Sepatu Hermes
Terungkap fakta menarik di balik kasus pencemaran bama baik Nikita Mirzani. Ini yang membuat Dito Mahendra melaporkan artis yang biasa disapa Nyai ini
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap sebuah fakta menarik di balik kasus pencemaran bama baik Nikita Mirzani. Ini yang membuat Dito Mahendra melaporkan artis yang biasa disapa Nyai ni.
Dalam sidang perdana yang bejalan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022). Jaksa Penuntut Umum membacakan alasan Dito membuat laporan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan, Mengaku Tak Mengerti Maksud Jaksa
Berdasarkan dakwaan JPU terungkap bahwa Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta gara-gara unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
Hal itu terjadi karena Dito gagal menjual sepasan sepatu merk Hermes ke seorang perempuan bernama Melisa pada 8 Mei 2022 di sebuah Cafe di Plaza Senayan.
"Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra, dia bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi," jelas jaksa penuntut umum.
"Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp17,5 juta," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Merasa Lucu Dengar Dakwaan Jaksa, Singgung Kerugian Dito Mahendra
Namun pada 18 Mei 2022, Melisa menyatakan batal untuk membeli sepatu tersebut.
Hal itu dikarenakan ia melihat unggahan Nikita Mirzani di Instagram yang menyebut Dito adalah seorang penipu.
Alhasil Melisa menghubungi Yusi untuk membatalkan transaksi sepatu mewah itu karena takut mengalami penipuan serta minta dikembalikan uang mukanya alias DP.
"Saksi Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan," ujar JPU.
"Saksi Melisa sudah menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Dito Mahendra," tambahnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Dito Mahendra Jadi Poin Penting Dakwaan
Karena alasan itulah Dito diduga naik pitam dan melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan tindak pencemaran nama baik yang sudah merugikan dirinya.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan alternatif dari pasal berlapis, diantaranya ada pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani Tertawa, Merasa Lucu dan Tak Mnegerti Isi Dakwaan Jaksa
Sementara itu, usai mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani mengaku hanya bisa tertawa dan menyebut dakwaannya lucu.
"Lucu saja, ketawa saja," kata Nikita Mirzani usai persidangan.
Baca juga: Isi Dakwaan Nikita Mirzani, Sebut Nyai Sengaja Edit Foto Dito Mahendra hingga Mantan Nindy Ayunda
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkap alasan pihaknya merasa lucu dengan isi dakwaan Jaksa.
"Sangat lucu, makanya yang Niki lucu ini angka Rp 17,5 juta, kedua Niki bilang saya nggak kenal sama pelapor, saya memposting ada orang lapor polisi, kok ribut sekali," kata
Nikita Mirzani ketawa saat sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya di PN Serang, Senin (14/11/2022).
Saat sidang itu, Nikita Mirzani tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
"Yah gitu aja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani dikutip dari artikel TribunBanten.com dengan judul Ini Alasan Nikita Mirzani Tertawa di PN Serang saat JPU Bacakan Dakwaan, https://banten.tribunnews.com/2022/11/14/ini-alasan-nikita-mirzani-tertawa-di-pn-serang-saat-jpu-bacakan-dakwaan
Nikita Mirzani menyebut bahwa dirinya tidak mengerti tentang isi dakwaan yang disampaikan JPU.
"Kan kalian (menyebut para awak media-red) dengar sendiri dakwaannya seperti apa," sambung Nikita.
"Saya kurang tahu," sambungnya.
Baca juga: Detik-detik Kedatangan Nikita Mirzani di PN Serang, Nyai Lempar Senyuman dan Ungkap Kondisinya
Diketahui, Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.
Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Unggahan Nikita Mirzani yang Membuat Transaksi Sepatu Hermes Dito Mahendra Gagal
Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui akun media sosial Instagram miliknya @nikitamirzanimawardi_172.
Unggahan itu dilakukan pada Minggu 15 Mei pukul 15.10 WIB. Kemudian pada Minggu pukul 15.44 WIB, terdakwa kemudian mengunggah kembali melalui Instagram storynya berupa gambar yang telah diedit.
"Namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak menipu dan PJP juga pada para senior," ujar Slamet, menirukan ucapan dari Nikita yang diunggah di Instagram
"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,".
Unggahan di media sosial Instagram itu, diketahui Hairul Yusi M.A Hadi Yusuf, Mulyadin, dan Rafiudin selaku saksi.
Mereka adalah pengikut instagram Nikita Mirzani. Lalu, Hairul melakukan screenshot dan memberitahukan Dito Mahendra.
Hingga akhirnya, Dito Mahendra merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan Nikita Mirzani kepada kepolisian.