Mediasi dengan Christoper Stefanus Kembali Gagal, Jessica Iskandar Ngotot Pengugat Hadir di Sidang
PN Jalsel kembali menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan Christoper Stefanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan Christoper Stefanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar.
Dimana Steven menggugat secara perdata Jessica Iskandar karena dianggap telah melanggar hukum terkait jumpa persnya.
Baca juga: 5 Sumber Duit Vincent Verhaag Tak Cukup Bayar Cicilan Jessica Iskandar, Minta Bantuan ke Rekan Artis
Jedar biasa Jessica Iskandar disapa dan Vincent Verhaag tidak hadir dalam sidangnya kali ini sehingga hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Iya jadi hari ini adalah mediasi lanjutan sebagaimana tadi kita sudah sepakati dari pada kedua pihak, dari pihak penggugat pihak tergugat bahwa menyatakan mediasi gagal," kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Sidang mediasi pun kembali dikatakan gagal dikarenakan Vincent Verhaag maupun Jessica Iskandar menginginkan pengugat yakni Steven hadir di ruang sidang.
Sehingga mediasi bisa dilakukan secara tatap muka tidak di wakilnya oleh masing-masing kuasa hukum.
Baca juga: Kini Makan Makanan Warteg hingga Naik Taksi Online, Jessica Iskandar: Lebih Bersyukur dan Menghargai
"Meminta CSB hadir secara langsung. Nah apabila CSB tidak datang secara langsung dalam bentuk perdamaian apapun kita menolak," ungkap Rolland.
"Kayak yang tadi kita sampaikam bahwa sudah diputuskan, mediasi telah dinyatakan gagal. Akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya," sambung Rolland E Potu.
Sebelumnya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven mengajukan gugatan perdata terhadap Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 September 2022.
"Perbuatan melawan hukum tersebut terkait presscon mereka pada waktu itu dengan secara vulgar. Artinya secara terang dengan menyebut klien kita tersebut sebagai penipu," kata Darius.
Sementara, dalam jumpa pers tersebut, Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang disewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Sekedar informasi, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.