Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Paman Wanda Hamidah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan

Pengacara Japto Soerjosoemarno membeberkan bahwa paman Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan menjadi tersangka. Atas dugaan kasus penyerobotan lahan.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
zoom-in Paman Wanda Hamidah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan
YouTube Intens Investigasi
Pengacara Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba membeberkan bahwa paman Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Paman Wanda Hamida, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkannya paman Wanda Hamidah tersebut, karena dugaan penyerobotan lahan.

Paman Wanda Hamidah dilaporkan oleh Japto Soerjosoemarno.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba.

Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Tohom Purba menyampaikan bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein."

Baca juga: Kuasa Hukum Japto Sebut Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan

"Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Tohom Purba, Selasa (15/11/2022).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Hamid Husein sudah memberikan statement yang menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Namun, kini statement yang disampaikan Hamid Husein melalui Wanda Hamidah telah gugur.

Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno menyatakan bahwa paman Wanda Hamidah jadi tersangka.
Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno menyatakan bahwa paman Wanda Hamidah jadi tersangka. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Kasus Sengketa Tanah dan Rumah Belum Usai, Wanda Hamidah Mengaku Keluarganya Masih Terima Intimidasi

Lantaran Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Hamid Husein sebagai tersangka gugur sudah statement yang disampaikan saudara Wanda Hamidah selama ini," terang Tohom Purba.

Tohom Purba menyampaikan bahwa lahan yang berada di Jalan Ciasem Dua bukan milik Hamid Husein.

Namun lahan tersebut milik Japto Soerjosoemarno.

"Bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem Dua dinyatakan bukan milik Hamid Husein."

"Bahwa objek tersebut adalah milik Bapak Japto Soerjosoemarno," ujar Tohom Purba.

Tohom Purba menyampaikan dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka, hal ini berlaku pada penghuni lainnya.

Lebih lanjut Tohom Purba ingin penghuni lainnya untuk meninggalkan lokasi.

Serta mengeluarkan barang-barang tanpa syarat.

"Ini berlaku pada penghuni lainnya."

"Jadi kami meminta pada penghuni yang ada sekarang disitu untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," beber Tohom Purba.

Kasus sengketa tanah belum usai, Wanda Hamidah mengaku keluarganya masih terima intimidasi

Dikutip dari Tribunnews.com, kasus sengketa tenah dan rumah keluarga Wanda Hamidah belum selesai.

Sebab, rumah keluarga Wanda Hamidah berdiri diatas tanah Hak Milik dari Japto Soelistyo alias Yapto.

Diketahui sebelumnya, pihak dari Walikota Jakarta Pusat menurunkan pihak legal, jasa angkat-angkat barang, sampai keamanan guna melakukan eksekusi beberapa rumah di Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat.

Salah satu diantara ruamh tersebut adalah milik keluarga Wanda Hamidah.

Wanda mengakui keluarganya masih menerima intimidasi dari organisasi massa (ormas) pemilik tanah.

Padahal diakui Wanda kalau keluarganya sedang melakukan gugatan ke PTUN dan belum diputus oleh Majelis Hakim.

"Intinya kita ini negara hukum, kita harus menghrormati hukum apalagi Kapolres Jakarta Pusat sudah bilang tidak ada org lain selain penghuni."

"Kami mengharapkan sodara j menghormati apa yang disampaikan pihak kepolisian," kata Wanda Hamidah.

Wanda menegaskan, dalam kesepakatan yang terjadi, tidak ada pengosongan dan penggusuran sebelum adanya putusan dari PTUN.

"Kami sudah empat generasi, 62 tahun tinggal sana, tanpa surat putusan dari pengadilan, itu ga boleh secara hukum, jadi tolong hormati hukum," tegas Wanda Hamidah.

Wanda memastikan, jika gugatannya kalah di PTUN, maka keluarganya akan mengalah dan menerima putusan yang sah.

"Kami akan keluar dengan hati legowo jika kalah."

"Namun, jika pihak tergugat yang kalah, Wanda meminta tolong jangan ganggu kami dengan cara yang intimidatif."

"Karena cara itu masih dilakukan sampe sekarang," tutup Wanda

(Tribunnews.com/Dicha Devega/Anita K Wardhani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas