Paman Wanda Hamidah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan
Pengacara Japto Soerjosoemarno membeberkan bahwa paman Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan menjadi tersangka. Atas dugaan kasus penyerobotan lahan.
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Paman Wanda Hamida, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkannya paman Wanda Hamidah tersebut, karena dugaan penyerobotan lahan.
Paman Wanda Hamidah dilaporkan oleh Japto Soerjosoemarno.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba.
Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Tohom Purba menyampaikan bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein."
Baca juga: Kuasa Hukum Japto Sebut Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan
"Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Tohom Purba, Selasa (15/11/2022).
Sebelumnya Hamid Husein sudah memberikan statement yang menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Namun, kini statement yang disampaikan Hamid Husein melalui Wanda Hamidah telah gugur.
Baca juga: Kasus Sengketa Tanah dan Rumah Belum Usai, Wanda Hamidah Mengaku Keluarganya Masih Terima Intimidasi
Lantaran Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hamid Husein sebagai tersangka gugur sudah statement yang disampaikan saudara Wanda Hamidah selama ini," terang Tohom Purba.
Tohom Purba menyampaikan bahwa lahan yang berada di Jalan Ciasem Dua bukan milik Hamid Husein.
Namun lahan tersebut milik Japto Soerjosoemarno.
"Bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem Dua dinyatakan bukan milik Hamid Husein."