Paman Wanda Hamidah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan
Pengacara Japto Soerjosoemarno membeberkan bahwa paman Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan menjadi tersangka. Atas dugaan kasus penyerobotan lahan.
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
"Bahwa objek tersebut adalah milik Bapak Japto Soerjosoemarno," ujar Tohom Purba.
Tohom Purba menyampaikan dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka, hal ini berlaku pada penghuni lainnya.
Lebih lanjut Tohom Purba ingin penghuni lainnya untuk meninggalkan lokasi.
Serta mengeluarkan barang-barang tanpa syarat.
"Ini berlaku pada penghuni lainnya."
"Jadi kami meminta pada penghuni yang ada sekarang disitu untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," beber Tohom Purba.
Kasus sengketa tanah belum usai, Wanda Hamidah mengaku keluarganya masih terima intimidasi
Dikutip dari Tribunnews.com, kasus sengketa tenah dan rumah keluarga Wanda Hamidah belum selesai.
Sebab, rumah keluarga Wanda Hamidah berdiri diatas tanah Hak Milik dari Japto Soelistyo alias Yapto.
Diketahui sebelumnya, pihak dari Walikota Jakarta Pusat menurunkan pihak legal, jasa angkat-angkat barang, sampai keamanan guna melakukan eksekusi beberapa rumah di Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat.
Salah satu diantara ruamh tersebut adalah milik keluarga Wanda Hamidah.
Wanda mengakui keluarganya masih menerima intimidasi dari organisasi massa (ormas) pemilik tanah.
Padahal diakui Wanda kalau keluarganya sedang melakukan gugatan ke PTUN dan belum diputus oleh Majelis Hakim.
"Intinya kita ini negara hukum, kita harus menghrormati hukum apalagi Kapolres Jakarta Pusat sudah bilang tidak ada org lain selain penghuni."